Ketua Komisi III DPR: Agus Rahardjo Offside
Ucapan pimpinan KPK mau menjerat Pansus dengan pasal obstruction of justice itu offside.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo menilai Ketua KPK, Agus Rahardjo telah salah berpendapat yang menyebut dapat menjerat anggota Pansus KPK dengan pasal merintangi penyidikan atau obstructions of justice.
"Ucapan pimpinan KPK mau menjerat Pansus dengan pasal obstruction of justice itu offside. Dan menurut saya (pernyataan Agus) tidak biasa," kata Bambang di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Pria yang juga merupakan anggota Pansus Hak Angket KPK itu menuturkan, dalam Undang Undang jelas bahwa anggota DPR memiliki hakk imunitas dalam menjalankan tugasnya.
Dikatakannya, legislator tidak bisa dituntut dalam melakukan perkataan dan perbuatan selama menjalankan tugas-tugas parlemen.
Baca: Polisi Tidak Akan Beri Izin FPI Demo di Candi Borobudur
"Sudah masuk berita negara dimana Jaksa Agung, Kapolri mendukung keberadaan Pansus. Hanya KPK yang tidak mendukung," ujarnya.
Bambang justru meminta pada KPK agar datang ke rapat Pansus untuk dimintai klarifikasinya. Menurutnya, KPK jangan menghindar terhadap rapat pansus hak angket.
"Jadi tidak ada alasan bagi saya KPK menghindar dari Pansus," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.