Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ancam Pasal Obstruction Of Justice Lawan Pansus, Politikus: Salah Alamat

‎Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, upaya itu diambil karena tindakan Pansus Angket KPK selama ini dianggap menghambat penegakan hukum

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in KPK Ancam Pasal Obstruction Of Justice Lawan Pansus, Politikus: Salah Alamat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua KPK Agus Rahardjo melihat aksi teatrikal Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8/2017). Aktivis mendesak KPK memberhentikan Aris Budiman karena melanggar perintah Pimpinan KPK untuk datang dan memberikan keterangan di Pansus Angket DPR. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

KPK Ancam Pakai Pasal Obstruction Of Justice Lawan Pansus, Politikus PKS: Salah Alamat

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil angkat bicara soal rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan pasal 'obstruction of justice' alias perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum, terhadap Panitia Khusus Hak Angket KPK.

Menurutnya, ancaman Ketua KPK Agus Rahardjo itu salah alamat.

"Saya pikir salah alamat dan tidak mendasar argumentasi itu, mungkin ibarat seorang yang sedang panik, sebagai seorang ketua KPK bertanggung jawab semua di KPK," kata Nasir kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Menurutnya, lantaran panik dan latar belakang hukumnya lemah sehingga Agus mengucapkan hal tersebut.

"Dia langsung tangkap. Jadi karena tidak ada dasar pemahaman hukum, baik ketatanegaraan maupun hukum pidana sehingga Pak Agus ketika dikasih masukan langsung disampaikan," katanya.

Berita Rekomendasi

Nasir menjelaskan, saat rapat dengar pendapat Komisi III dengan KPK, dirinya akan meminta tanggungjawab pernyataan Agus itu.

"Kami minta pertanggungjawaban kenapa dia sampaikan, siapa yang beri masukan," katanya.

Meskipun bukan bagian dari Pansus Angket, Nasir menjelaskan Komisi III DPR adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan karena bermitra dengan KPK

"Selama masih di lembaga DPR kami berhak untuk pertanyakan," kata Nasir.

Diberitakan sebelumnya, ‎Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, upaya itu diambil karena tindakan yang dilakukan Pansus Angket KPK selama ini dianggap menghambat penegakan hukum yang tengah dilakukan pihaknya, terutama dalam kasus korupsi e-KTP.

"Kami sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice bisa saja kami terapkan, karena kami sedang menangani kasus besar yang terus dihambat," kata Agus di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).

Agus menuturkan, gerakan anti-korupsi tidak boleh berhenti. Dia juga berharap masyarakat terus mendukung dan mengawal KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Mudah-mudahan, kalau rakyat mendukung juga, kami bisa optimal melakukan kerja pemberantasan korupsi," kata Agus.

Pasal yang mengatur obstruction of justice tertuang dalam pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ada pun bunyi pasal 21 itu adalah, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas