Pakar Hukum: Aksi Masinton di KPK Tontonan Tak Baik dan Perkeruh Suasana
Menurut Yenti Garnasih, Masinton tidak perlu mempertontonkan ke publik sikap yang hanya akan memperkeruh suasana.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Masinton Pasaribu dinilai tidak mendidik dan emosional serta tidak dewasa di mata hukum.
Masinton mendatangi Gedung KPK, Senin (4/9/2017).
Politikus PDI Perjuangan itu datang dengan membawa sebuah koper berwarna hitam.
Ia mengaku, isi koper tersebut adalah pakaian.
Ia minta ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK.
Baca: Kabar Hubungan Khusus Dewi Sanca dengan Bupati Intan Jaya, Ini Kata Kuasa Hukum
Menurut Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih, Masinton tidak perlu mempertontonkan ke publik sikap yang hanya akan memperkeruh suasana.
"Ini tontonan tidak baik bagi rakyat dan memperkeruh suasana. Apa yang dilakukan Masinton tidak mendidik dan emosional, tidak dewasa," ujar mantan Pansel KPK ini kepada Tribunnews.com, Senin (4/9/2017).
Terpenting, imbuh Yenti, jika KPK tidak akan menahan orang dengan cara yang dipertontonkan Masinton.
Dosen hukum pidana Universitas Trisakti ini mengingatkan adanya dasar yang digunakan institut penegak hukum dalam menahan seseorang.
Baca: Begini Cara Terduga Pembunuh Pegawai BNN Cantik Berhasil Lolos ke Batam
"Seharusnya sebagai anggota DPR, Masinton tahu tentang itu karena ketentuan UU lahirnya dari DPR," kata Yenti.
"Meski saya tidak sependapat dengan ketua KPK bahwa mereka mau menjerat dengan pasal 21 UU Tipikor. Tapi saya juga tidak setuju dengan anggota DPR ini minta ditangkap dan ditahan," tegasnya.
Diketahui, Masinton Pasaribu mendatangi Gedung KPK, Senin (4/9/2017).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.