Pakar Hukum: Aksi Masinton di KPK Tontonan Tak Baik dan Perkeruh Suasana
Menurut Yenti Garnasih, Masinton tidak perlu mempertontonkan ke publik sikap yang hanya akan memperkeruh suasana.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Ferdinand Waskita
Ia minta ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK.
"Saya bawa koper, saya sekalian minta rompi (tahanan KPK). Saya siap kalau ditangkap. Jadi bawa rompi, saya pakai, bawa mobil tahanan, terserah mau ditahan di mana," kata Masinton di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Anggota Komisi III DPR RI itu mengaku datang ke gedung KPK atas inisiatifnya pribadi. Tidak mewakili teman-temannya yang ada di parlemen.
Baca: Ini Fakta-fakta Sosok Suami Terduga Pembunuh Pegawai BNN Cantik di Bogor
"Saya inisiatif sendiri. Saya sebagai pimpinan Pansus Hak Angket dan saya harus mempertanggungjawabkan semua aktifitas di pansus terkait tuduhan Agus Rahardjo (Ketua KPK)," katanya.
"Saya datang duluan. Saya tantang, ini harus digelar secara terbuka. Berkali-kali tuduhan disebarkan oleh KPK. Ini kan bukan komisi pemfitnah korupsi," lanjut Masinton.
Ia mengungkapkan alasan kedatangannya ke gedung KPK tak lain adalah untuk mempertanyakan pernyataan Ketua KPK yang berencana menggunakan pasal menghalangi proses penyidikan dan persidangan terhadap Pansus Hak Angket DPR.
"Saya datang kemari, saya ingin uji, bahwa kerja kami selama ini tidak pernah melakukan mencampuri, mengintervensi, atau menghalang-halangi proses penyelidikan perkara di KPK," ujarnya.
Baca: Usai Ditangkap, Terduga Pembunuh Pegawai BNN Cantik Terlihat Bingung
"Mana perkara yang kami halangi, fakta sampai hari ini sejak pansus bekerja tidak satu perkara pun kami campuri. Jangan main tuduh sembarangan. Ketua KPK harus membuktikan tuduhannya, karena itu punya konsekuensi hukum," tambah dia.
Usai menunggu kurang lebih satu jam, Masinton akhirnya meninggalkan gedung KPK.
Ia menyayangkan sikap dari Ketua KPK yang dianggapnya menebar ancaman kepada para wakil rakyat yang tergabung dalam Pansus Hak Angket KPK.
"Ini sudah lebih dari sejam kita tunggu rompinya tidak turun. Jadi tudingannya tudingan tidak berdasar. Jangan gunakan institusi ini untuk motif lain diluar pemberantasan korupsi," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.