Pengamat: Kalau Masinton Bukan Anggota DPR, Mustahil Dia Melakukan Itu
Aksi Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Masinton Pasaribu mendatangi Gedung KPK mendapat kritik.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Masinton Pasaribu mendatangi Gedung KPK, Senin (4/9/2017) mendapat kritik.
Politikus PDI Perjuangan itu datang dengan membawa sebuah koper berwarna hitam.
Ia mengaku, isi koper tersebut adalah pakaian.
Ia minta ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Baca: Perseteruan Aris Budiman dengan Novel Baswedan Harus Diselesaikan di Jalur Hukum
Menurut Pengamat Politik Lembaga Ilmu Politik Indonesia (LIPI), Indria Samego, aksi Masinton itu tidak akan dilakukannya jika ia bukan anggota DPR.
"Kalau Masinton bukan anggota DPR, mustahil dia melakukan itu," ujar Indria Samego kepada Tribunnews.com, Senin (4/9/2017).
Sebaiknya, menurutnya, persoalan hukum diselesaikan dengan cara-cara hukum.
Ada mekanisme dan lembaganya untuk itu.
"Cuma belakangan banyak orang yang pengen disebut pahlawan, maka beginilah jadinya," ujarnya.
Masinton Pasaribu mendatangi Gedung KPK, Senin (4/9/2017).
"Saya bawa koper, saya sekalian minta rompi (tahanan KPK). Saya siap kalau ditangkap. Jadi bawa rompi, saya pakai, bawa mobil tahanan, terserah mau ditahan di mana," kata Masinton di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Anggota Komisi III DPR RI itu mengaku datang ke gedung KPK atas inisiatifnya pribadi.
Tidak mewakili teman-temannya yang ada di parlemen.