Rencana Cabut Keterangan Miryam S Haryani, Farhat Abbas Benarkan Kesaksian Elza Syarief
Miryam adalah terdakwa memberikan keterangan tidak benar di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNES.COM, JAKARTA- Advokat Farhat Abbas mengakui kesaksian Elza Syarief yang mengatakan dirinya mengetahui adanya rencana pencabuatan isi Berita Acara Pemeriksaan milik Miryam S Haryani yang diatur oleh Koordinator Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Rudi Alfonso.
"Kalau dilihat dari rangkaian kesaksiannya seperti itu. Kesaksian Bu Elsa dan informasi. Saya hanya menyampaikan. Itu yang tidak bisa mereka keluar dari jeratan itu," kata Farhat Abbas di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Kororupsi, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Menurut Farhat, jika dilihat latar belakangnya maka bisa ditelisik mengenai kedatangan pengacara Anton Taufik yang menemui Miryam S Haryani di kantor Elza Syarief. Anton Taufik disuruh oleh Rudi Alfonso.
"Apakah pada saat Miryam dan AT (Anton Taufik) di kantor Bu Elsa apa yang dibicarakan, apakah skenario itu dibuat untuk mencabut BAP," kata Farhat Abbas.
Miryam adalah terdakwa memberikan keterangan tidak benar di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
Miryam didakwa Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.