Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rencana Cabut Keterangan Miryam S Haryani, Farhat Abbas Benarkan Kesaksian Elza Syarief

Miryam adalah terdakwa memberikan keterangan tidak benar di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Rencana Cabut Keterangan Miryam S Haryani, Farhat Abbas Benarkan Kesaksian Elza Syarief
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengacara Elza Syarief mendatangi Gedung KPK Jakarta, Selasa (28/9/2017). Elza Syarief mendatangi KPK untuk meminta perlindungan kepada KPK karena dirinya telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Akbar Faizal terkait tuduhan memberikan kesaksian palsu, fitnah, dan pencemaran nama baik saat bersaksi di sidang perkara memberikan keterangan palsu dalam persidangan KTP elektronik dengan terdakwa Miryam S Haryani. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNES.COM, JAKARTA- Advokat Farhat Abbas mengakui kesaksian Elza Syarief yang mengatakan dirinya mengetahui adanya rencana pencabuatan isi Berita Acara Pemeriksaan milik Miryam S Haryani yang diatur oleh Koordinator Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Rudi Alfonso.

"Kalau dilihat dari rangkaian kesaksiannya seperti itu. Kesaksian Bu Elsa dan informasi. Saya hanya menyampaikan. Itu yang tidak bisa mereka keluar dari jeratan itu," kata Farhat Abbas di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Kororupsi, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Menurut Farhat, jika dilihat latar belakangnya maka bisa ditelisik mengenai kedatangan pengacara Anton Taufik yang menemui Miryam S Haryani di kantor Elza Syarief. Anton Taufik disuruh oleh Rudi Alfonso.

"Apakah pada saat Miryam dan AT (Anton Taufik) di kantor Bu Elsa apa yang dibicarakan, apakah skenario itu dibuat untuk mencabut BAP," kata Farhat Abbas.

Miryam adalah terdakwa memberikan keterangan tidak benar di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.

Miryam didakwa Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas