Saksi Akui Diperintahkan Sugiarto Antar Koper Berisi Uang Rp 1 Miliar kepada Yani
Keduanya kemudian berbicara mengenai tempat pertemuan. Awalnya laki-laki tersebut mengajak bertemu di Bakso Lapangan Tembak Senayan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yosep Sumartono, bekas Staf Direktkorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui diperintahkan mengantarkan uang Rp 1 miliar dalam satu koper kepada perempuan bernama Yani.
Penyerahan uang tersebut diperintahkan oleh atasannya Sugiarto selaku Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.
Saat bersaksi untuk terdakwa memberikan keterangan tidak benar, Miryam S Haryani, Yosep mengatakan tidak mendapat informasi mengenai jenis kelamin Yani,
"Diperintah saya tunggu telpon dari Yani," kata Yosep di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Yosep kemudian menerima telpon dari seorang laki-kali.
Baca: Farhat Abbas: Kalau BAP Miryam Dicabut, yang Lain Selamat
Ketika ditanya namanya, Yosep mengaku tidak ingat.
Laki-laki di ujung telepon memberitahu bahwa dirinya adalah utusan Yani yang akan mengambil titipan.
Keduanya kemudian berbicara mengenai tempat pertemuan. Awalnya laki-laki tersebut mengajak bertemu di Bakso Lapangan Tembak Senayan.
Namun karena pertimbangan kondisi lalu lintas yang mengharuskan 3 in 1, Yosep meminta bertemu di Mampang.
"Setelah di sana datang, turun laki laki dan perempuan. Salaman. Hanya sebutkan 'saya aisstennya Yani'. Yang omong itu perempuan," kata Yosep.
Mengingat uang yang dibawa berjumlah besar, Yosep kemudian menyodorkan kuitansi agar utusan Yani tersebut membubuhkan tanda tangan bukti uang telah diterima.
Namun keduanya menolak.
Yosep kemudian menelepon Sugiarto mengenai penolakan tersebut. Namun Sugiarto mengatakan agar menyerahkan saja.
"Ya sudah berikan saja. Baru saya berikan," kata dia.
Yosep mengaku hanya mengantarkan uang satu kali ke Yani.