Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diancam Halangi Penyidikan, Ketua Pansus Angket Sebut Agus Rahardjo Arogan

Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menilai, pernyataan Agus semakin memperlihatkan dirinya arogan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Diancam Halangi Penyidikan, Ketua Pansus Angket Sebut Agus Rahardjo Arogan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK Jakarta terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Tegal, Rabu (30/8/2017). KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno, pengusaha yang juga Ketua DPD Partai NasDem Brebes Amir Mirza Hutagalung, dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Tegal, Cahyo Supardi terkait suap pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Tegal. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ancaman pidana anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan lembaga antirasuah oleh Ketua KPK Agus Rahardjo mendapat reaksi keras dari para politisi di Senayan.

Agus menilai, anggota pansus angket bisa dijerat pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yaitu menghalang-halangin proses hukum atau Obstruction Of Justice.

Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menilai, pernyataan Agus semakin memperlihatkan dirinya arogan.

"Jadi sampai demikian arogannya menurut saya pimpinan KPK akan menggunakan ketentuan hukum," kata Agun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (4/9/2017).

Politikus Partai Golkar ini mengatakan, KPK tetap menjalankan kewajibannya fokus bekerja dan mematuhi kode etik yang telah ditetapkan.

"Silakan Anda kerja dengan benar tapi pakai aturan. (Sampai) detik ini yang nama-namanya disangkut-sangkutan dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK, semua kita dorong," katanya

BERITA REKOMENDASI

Untuk itu Agun menilai, bentuk penghargaan dan penghormatan dalam mematuhi proses penegakan hukum.

"Sebagai kelembagaan DPR memberikan apresiasi, penghargaan untuk mematuhi dan menghormati proses penegakan hukum," kata Agun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas