Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri: Tangkap Pemesan dan Penyedia Dana Kelompok Saracen

"Saya sampaikan tangkap-tangkapin aja. Yang mesen, tangkapin. Yang danain, tangkapin. Ada lagi sejenis dengan itu, tangkapin,"

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kapolri: Tangkap Pemesan dan Penyedia Dana Kelompok Saracen
KOMPAS IMAGES
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menginstruksikan jajaran kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penyebaran ujaran kebencian yang dilakukan kelompok Saracen.

Tito mengatakan, telah menginstruksikan jajarannya untuk mengembangkan kasus tersebut.

Pengusutan tak hanya berhenti dari para inisiator pembuat kelompok Saracen.

Tapi, juga kepada mereka yang menggunakan jasa kelompok tersebut.

Sebab, menurut Tito, Saracen sudah melanggar Undang-Undang.

Ujaran kebencian sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita Rekomendasi

Baca: AM Mengaku Tembak PNS Cantik Karena Cekcok

"Tidak boleh adanya pembuatan hoax, konten-konten yang negatif, provokatif, yang melanggar ITE. Itu akan membuat perpecahan di masyarakat, membuat isu negatif," ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2017).

Karena itu, Tito berjanji, akan mengusut tuntas siapa aktor intelektual di balik Saracen, serta para pengguna jasa penyebar hoax tersebut.

Tito menginstruksikan kepada penyidik untuk menangkap mereka, termasuk penyumbang dana.

Saracen menggunakan beberapa media, di antaranya Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com.

Baca: Minta Projo Kampanye, Fadli Zon Sindir Jokowi

Polisi mengatakan jumlah akun yang tergabung dalam jaringan sindikat Saracen ada dari 800.000 akun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas