Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komisi III Sebut OTT KPK Terhadap Dua Jaksa di Pamekasan Operasi Terlarang

Bambang menilai operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, Jawa Timur sebagai operasi terlarang.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua Komisi III Sebut OTT KPK Terhadap Dua Jaksa di Pamekasan Operasi Terlarang
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Bambang Soesatyo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo menjelasakan pembicaraan dalam pertemuan tertutup antara Komisi III dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) M Adi Toegarisman.

Pertemuan berlangsung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Sejatinya, rapat diikuti Jaksa Agung HM Prasetyo.

Namun Jaksa Agung batal hadir dan mengutus Adi Toegarisman.

Baca: KPK Bantah Pihaknya Borgol Jaksa Saat Operasi Tangkap Tangan di Pamekasan

Bambang menilai operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, Jawa Timur sebagai operasi terlarang.

Berita Rekomendasi

Alasannya, KPK gagal membuktikan keterlibatan dua jaksa Kejari Pamekasan atas dugaan suap yang menyeret nama Kajari Pamekasan nonaktif, Rudi Indra Prasetya.

"Kenapa terlarang? Karena salah tangkap, artinya dua orang ini kemudian dilepas," kata Bambang kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Politikus Partai Golkar tersebut menjelaskan pihaknya sudah menanyakan dua jaksa tersebut terkait OTT yang dilakukan KPK.

Baca: Bambang Widjodjanto: Tidak Ada Pansus Angket KPK Jika Tidak Ada Kasus e-KTP

Mulai dari proses penangkapan di tempat kerja, dibawa ke Polres Pamekasan dan Polda Jawa Timur hingga diborgol dan dibawa ke Jakarta.

Namun, karena KPK tidak cukup bukti akhirnya dua jaksa itu dilepas tanpa penjelasan lebih lanjut.

Bambang mengatakan, hak-hak asasi Soegeng dan Eka dihancurkan karena OTT tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas