Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda Muhammadiyah Yakin KPK Akan Menang Hadapi Praperadilan Setya Novanto

"Tentu KPK punya bukti kuat bahwa penetapan yang bersangkutan sesuai dengan prosedur," ujar Virgo.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Pemuda Muhammadiyah Yakin KPK Akan Menang Hadapi Praperadilan Setya Novanto
ISTIMEWA
Setya Novanto 

"Saya sudah tanya ke biro hukum, kami belum terima surat panggilan untuk sidang, termasuk berkas praperadilan yang belum juga kami terima. KPK ‎pastinya akan menghadapi," tegas Febri, Selasa (5/9/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Pakar Hukum: KPK Harusnya Pede Hadapi Praperadilan Setya Novanto

Diketahui, Setya Novanto melalui tim advokasinya, Senin (4/9/2017) kemarin telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas gugatan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menujuk majelis hakim yang menanganai praperadilan yakni hakim Chepy Iskandar.

‎Gugatan praperadilan Setya Novanto tersebut teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Setya Novanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Juli 2017 lalu.

Meski menyandang status tersangka, Ketua Umum Partai Golkar itu belum pernah menjalani pemeriksaan apalagi ditahan.

Berita Rekomendasi

Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setya Novanto disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP.

Setya Novanto dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas