Pengamat Sudah Prediksi Setya Novanto Akan Tempuh Langkah Praperadilan
Langkah gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua DPR RI Setya Novanto, sudah diprediksi.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua DPR RI Setya Novanto, sudah diprediksi.
"Beliau (Setya Novanto-red) pasti melakukan semua langkah hukum yang mungkin untuk melakukan perlawanan hukum," ujar Pengamat Politik dari Universitas Paramadina, Djayadi Hanan kepada Tribunnews.com, Selasa (5/9/2017).
Dari sisi politik, menurut Direktur Eksekutif Saiful Mudjani Research and Consulting (SMRC) ini, Setya Novanto melakukannya dalam jarak waktu yang cukup panjang sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Ini Alasan DPR Tunda Pembahasan Anggaran Badan Siber dan Sandi Negara
Langkah praperadilan juga diambil ketika hubungan DPR, yakni Pansus Angket KPK sedang panas-panasnya dengan Lembaga antirasuah.
"Mungkin Setya Novanto menganggap ini saat yang tepat untuk melakukan praperadilan tersebut," ucapnya.
Dia pun berharap dan meminta kepada pengadilan untuk betul-betul mengadili secara benar sesuai fakta-fakta dan pertimbangan hukum yang obyektif.
Baca: Ini Jawaban Buwas Ditanya Soal Senjata Api yang Tewaskan Pegawai BNN Cantik
"Kita berharap pengadilan tidak terpengaruh oleh suasana hubungan politik yang memanas antara KPK dan pansus angket KPK di DPR, sehingga keputusan pengadilan nantinya betul betul kredibel di mata hukum," harapnya.
Diketahui, Setya Novanto secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK.
Praperadilan diajukan atas penetapan Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Demikian dibenarkan Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Selasa (5/9/2017).
Baca: Usai Bunuh Pegawai BNN Cantik, Ini Cara AM Kabur dari Bogor dan Sembunyi di Batam
Menurut Made, hakim tunggal yang ditunjuk untuk praperadilan yang diajukan Novanto adalah hakim Chepy Iskandar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.