Sikapi Ancaman Ketua KPK, Fadli Zon: Pengawasan DPR Dijamin Undang-Undang
"Nanti kita lihat kalau misalnya ada hal yang semacam itu kan pasti melalui rapat ada tersurat, saya kira masih merupakan lontaran-lontaran,"
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fadli Zon menanggapi acaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang berencana menerapkan pasal tindak pidana korupsi terhadap Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK.
Menurut Fadli, DPR sebagai lembaga negara memiliki hak konstitusional dalam membentuk Pansus Angket.
"Itu sudah diatur dan pansus itu sudah ada di dalam lembaran negara. Jadi mestinya persoalan prosedural dan apa yang menjadi hak DPR itu tidak bisa diganggu, karena itu bagian dari pengawasan dan dijamin UU Dasar," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Baca: Singgung Kampanye Dihadapan Relawan, Fadli Zon Minta Jokowi Fokus Janji Politiknya
Sementara soal niatan beberapa anggota Pansus untuk melaporkan Agus ke Bareskrim Mabes Polri, Fadli menunggu sikap resmi.
"Nanti kita lihat kalau misalnya ada hal yang semacam itu kan pasti melalui rapat ada tersurat, saya kira masih merupakan lontaran-lontaran," kata Fadli.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga mengaku belum yakin soal ancaman menjerat sejumlah anggota Pansus Hak Angket KPK dengan pasal 21 UU Tipikor.
Baca: Minta Projo Kampanye, Fadli Zon Sindir Jokowi
Agus Rahardjo sebelumnya menganggap anggota Pansus telah menghalang-halangi penanganan kasus E-KTP saat proses hukum sedang berjalan.
"Sejauh ini kan baru omongan. nanti kita lihat juga apakah omongan-omongan ini akan menjadi satu tindakan atau belum. Sejauh ini kan baru omongan-omongan saja, kalau sudah jadi tindakan baru tentu kita lihat secara aturan yang ada," kata Fadli.
Diberitakan sebelumnya, Agus menilai kerja Pansus Angket saat ini menghalangi penyidikan.
Baca: Tak Mau Polri dan KPK Dibenturkan, Kapolri Tahan Diri Komentari Masalah Aris Budiman Dengan Novel
Hal itu karena adanya sejumlah pemanggilan Pansus kepada pihak KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.