Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Tim PKPU, Korban First Travel Marah Gebrak Meja Sampai Ingin Mati

"Dia datang marah-marah gebrak meja, katanya dipingpong dari Mabes Polri, terus ke pengadilan, terus ke alamat First Travel," ujar Ardi.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Cerita Tim PKPU, Korban First Travel Marah Gebrak Meja Sampai Ingin Mati
KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR
Kantor tim PKPU First Travel di Grand Wijaya Center, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2017)(KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan korban penipuan agen perjalanan umrah First Travel mendatangi kantor tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Grand Wijaya Center Blok F 10 untuk melampirkan tagihan.

Ardi, staf tim PKPU menceritakan berbagai kelakuan korban yang datang sejak 28 Agustus 2017. Selasa (5/9/2017) kemarin misalnya, ada seorang pria paruh baya yang mengamuk.

Baca: Aksi Bela Rohingya Batal, Candi Borobudur Tetap Ditutup Pada Jumat Besok

"Katanya ini tempat terakhir yang didatangi, dia enggak mau ke mana-mana lagi. Akhirnya kami siram air, kami tenangkan," lanjut Ardi.

Ardi memaklumi banyak korban yang kesal. Namun ia berharap mereka paham bahwa PKPU adalah tim yang dibentuk pengadilan untuk mencatat utang perusahaan, dan bukan mewakili First Travel.

Ardi juga menceritakan beberapa hari lalu ada seorang perempuan paruh baya yang datang dengan kondisi lemas. Perempuan itu merupakan seorang agen First Travel yang tengah dikejar-kejar calon jemaah umrah yang kecewa.

"Ibu itu pucat banget, katanya dia mau mati aja. Pas saya tanya berapa jemaahnya, dia bilang 3.000 orang. Pantas saja mau mati," kata Ardi.

Berita Rekomendasi

PKPU melakukan pendaftaran jemaah sebagai kreditur perusahaan perjalanan tersebut. First Travel telah diputus berada dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 22 Agustus 2017.

Baca: Kisah Haru Perjuangan Mira Sembuhkan Tangannya yang Terlindas Truk Tronton Semen 24 Ton

First Travel (sebagai debitur) wajib merestrukturisasi utangnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di bawah pengawasan hakim pengawas. Dengan begitu, pihak yang merasa memiliki piutang (kreditur) diminta segera mendaftarkan tagihannya kepada tim pengurus PKPU.

Selanjutnya, tim pengurus PKPU akan mencatat tagihan, apakah nanti diakui atau ditolak. Ini merupakan cara cepat untuk mendata sisa aset dan utang First Travel, untuk dibagi ke jemaah.

Adapula, seorang pria muda datang tanpa membawa berkas dan hanya melihat-lihat.

"Saya cuma mau lihat bos First Travel," kata pria bernama Jen itu, Rabu (6/9/2017).

Jen yang berprofesi sebagai office boy itu datang dari kantornya di daerah Klender, Jakarta Timur. Ia mendengar, jemaah bisa menagih uangnya di lokasi itu setelah First Travel diwajibkan melunasi utangnya kepada calon jemaah umrah oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas