Hendardi Sebut Jokowi Tidak Bisa Terus Berdiam Soal Pansus Angket KPK
Ketua SETARA Institute Hendardi angkat bicara soal Panitia Khusus Angket KPK.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua SETARA Institute Hendardi angkat bicara soal Panitia Khusus Angket KPK.
Hendardi menilai dinamika kerja Panitia Khusus Hak Angket KPK menampakkan secara lebih terang asumsi banyak pihak tentang motif yang sebenarnya.
"Yakni menyebar opini destruktif tentang KPK untuk melegitimasi sejumlah langkah perubahan regulasi yang melemahkan KPK," kata Hendardi melalui pesan singkat, Rabu (6/9/2017).
Baca: Kisah Haru Perjuangan Mira Sembuhkan Tangannya yang Terlindas Truk Tronton Semen 24 Ton
Menurut Hendardi, pemanggilan jaksa, hakim dalam proses pengumpulan informasi oleh Pansus Angket DPR secara eksplisit telah membenturkan organ-organ penegak hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Ia mengungkapkan suara yang melemahkan KPK bukan hanya datang dari Pansus Angket KPK tetapi juga dari organisasi penegak hukum lainnya.
"Sangat disesalkan organ-organ tersebut hadir dan terlibat dalam proses politik 'mengadili' KPK," kata Hendardi.
Rencana pelaporan Agus Rahardjo atas ucapannya yang berencana mempidanakan anggota Pansus karena dinilai melakukan obstruction of justice, kata Hendardi, juga telah memperburuk kinerja Angket KPK.
"Baik KPK maupun Pansus Angket sebaiknya menahan diri untuk tidak saling adu kuasa," kata Hendardi.
"Meskipun upaya-upaya hukum terkait pelaporan Agus Rahardjo ke intitusi kepolisian merupakan suatu hak hukum setiap orang, akan tetapi konteks politik yang melatarbelakangi pelaporan yang membuat pelaporan tersebut patut disayangkan," ujarnya.
Baca: Diganti Doa Bersama, Aksi Bela Rohingya di Candi Borobudur Batal
Meski Polri sebatas menjalankan prosedur normatif memproses berbagai laporan-laporan masyarakat, kata Hendardi, episode ketegangan Polri dan KPK bisa saja terjadi.
Hendardi melihat curhat yang dilakukan Polri, jaksa dan hakim di depan Pansus Angket KPK juga telah memperlebar persoalan.
"Jika dalam kerangka Pansus Angket KPK, DPR mengklaim menjalankan fungsi pengawasan, maka berbagai opini yang muncul dari organ penegak hukum lain menggambarkan 'ketidaksukaan' pada KPK karena kewenangannya yang dianggap luar biasa," kata Hendardi.