Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Putusan PTUN Jakarta Bukan Dasar Keabsahan Pansus Angket KPK

Putusan PTUN atas gugatan advokat Sholeh and Partners tidak dapat menjadi dasar keabsahan Pansus Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK: Putusan PTUN Jakarta Bukan Dasar Keabsahan Pansus Angket KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan juru bicara KPK Febri Diansyah berbicara kepada wartawan terkait penetapan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik, di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7/2017). KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka baru pada kasus mega korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan advokat Sholeh and Partners tidak dapat menjadi dasar keabsahan Pansus Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ini karena dalam putusan mengenai perkara No. 159 Tahun 2017 itu, PTUN menyatakan tidak menerima gugatan tersebut.

Putusan tidak menerima berbeda dengan putusan menolak atau mengabulkan setelah pemeriksaan substansi perkara.

"Dalam putusan ini, PTUN menyatakan tidak menerima dan tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tersebut karena pokok gugatan tidak termasuk wewenang absolut PTUN," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (6/9/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Dikenal Supel dan Ramah, Pakaian dan Perhiasan yang Dikenakan Indria Tak Terlihat Mewah

‎Febri mengatakan para pihak yang memahami ilmu hukum seharusnya bisa membedakan putusan menolak, menerima setelah substansi perkara diuji dengan putusan tidak menerima.

Berita Rekomendasi

"Pihak-pihak yang memahami ilmu hukum dengan baik pasti bisa membedakan mana putusan atau penetapan pengadilan yang 'menerima' atau 'menolak' yang sudah menguji substansi dengan putusan yang menyatakan 'tidak menerima'. Dalam penetapan PTUN 159 tersebut ditegaskan PTUN menyatakan tidak menerima dan tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tersebut karena pokok gugatan tidak termasuk wewenang absolut PTUN," ungkap Febri.

Febri melanjutkan semua pihak, termasuk KPK wajib menghormati setiap putusan pengadilan.

Termasuk Febri juga mengingatkan setiap pihak seharusnya dapat membaca secara lengkap dan memahami setiap putusan pengadilan sebelum mengambil kesimpulan.

"Di putusan tersebut, PTUN sama sekali tidak menilai materi sah atau tidaknya Pansus Angket terhadap KPK. Tapi hakim mengatakan bukan merupakan kewenangan PTUN untuk mengadili kasus itu, sehingga dinyatakan tidak diterima," tegasnya.

Febri menambahkan setiap pihak seharusnya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang menguji keabsahan Angket terhadap KPK.

Terlebih DPR sendiri telah menghadiri sidang di MK terkait uji materi UU MD3 mengenai keabsahan Pansus Angket yang diajukan sejumlah pegawai KPK pada Selasa (5/9/2017) kemarin.

"Jadi, kami ajak semua pihak, agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan yang keliru," kata Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas