Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan KPK Pelajari Rekomendasi Dewan Pertimbangan Pegawai Terkait Aris Budiman

Ini terkait tuduhan kepadanya yang diduga bertemu dengan anggota DPR serta meminta uang pengamanan perkara kasus korupsi e-KTP.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pimpinan KPK Pelajari Rekomendasi Dewan Pertimbangan Pegawai Terkait Aris Budiman
KOMPAS IMAGES/NABILLA TASHANDRA
DIREKTUR Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Pol Aris Budiman, saat memenuhi undangan pansus hak angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rekomendasi dari rapat Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kehadiran Direktur Penyidikan Brigjen Aris Budiman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Angket KPK, Selasa (29/8/2017) lalu, telah sampai di tangan pimpinan KPK.

Hal tersebut turut dibenarkan oleh ‎Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Menurutnya kini rekomendasi itu tengah dipelajari oleh kelima pimpinan KPK sehingga pimpinan belum bersikap atas hal tersebut.‎

"Tim Direktorat pengawasan internal telah melakukan serangkaian peroses yang disebut proses telaah. Proses tersebut sudah selesai dilakukan dan hasil telah disampaikan kepada Pimpinan, saat ini sedang dipelajari hasil telaah tersebut," terang Febri, Rabu (6/9/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Konflik Aris Budiman-Novel Baswedan Jangan Sampai KPK Vs Polri

Febri melanjutkan dari hasil telaah tersebut, banyak dicermati beragam fakta, baik fakta kedatangan Dirdik di Pansus Angket ataupun hal-hal yang disampaikan di sana.

"Termasuk diskusi yang berkembang soal penerapan aturan hukum sampai etik internal. Hasil telaah sudah disampaikan ke Pimpinan, tindak lanjut akan kami sampaikan lagi," singkatnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui atas kedatangannya ke Pansus Hak Angket KPK‎ meski tanpa izin pimpinan KPK, Aris Budiman mengaku tidak menyesal.

Bahkan dia juga tidak takut apabila dikembalikan kembali ke Polri karena membangkang intruksi pimpinan KPK.

Menurutnya, kedatangan ke Pansus Angket sebagai pilihan pribadi untuk kehormatan dirinya dan juga lembaga KPK.

Ini terkait tuduhan kepadanya yang diduga bertemu dengan anggota DPR serta meminta uang pengamanan perkara kasus korupsi e-KTP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas