Bakar Sekolah, Anggota DPRD Kalteng Ingin Dapatkan Proyek
Pihak penyidik ingin mengetahui perhatian seperti apa yang ingin didapatkan dari gubernur serta proyek apa yang ingin dimenangkan oleh Yansen.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, membeberkan motif yang mendasari anggota DPRD Kalimantan Tengah, Yansen Binti, memerintahkan pembakaran sejumlah sekolah dasar di Palangkaraya.
Menurut mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini ada dua motif tersangka melakukan aksinya.
"Dalam prinsipnya yaitu agar punya perhatian (gubernur) dan memohon dan supaya dapat proyek," ujar Martinus kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2017).
Martinus mengungkapkan bahwa saat ini penyidik masih mendalami penjelasan yang dilakukan oleh Yansen.
Pihak penyidik ingin mengetahui perhatian seperti apa yang ingin didapatkan dari gubernur serta proyek apa yang ingin dimenangkan oleh Yansen.
"Nanti kita uji, kalau minta proyek, proyek apa. Kalo minta perhatian, perhatian seperti apa selama ini yang tidak diberikan oleh Gubernur," tambah Martinus.
Seperti diketahui dari hasil pendalaman, Polda Kalimantan Tengah akhirnya menetapkan seorang anggota DPRD Kalimantan Tengah sebagai tersangka pembakar sekolah, Senin (4/9/2017).
Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Yansen Binti telah ditetapkan polisi sebagai tersangka pembakar tujuh bangunan sekolah dasar (SD) di Kota Palangkaraya.
Politisi Partai Gerindra itu ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa polisi selama 12 jam. Penyidikan terus dilakukan, terutama untuk mengetahui peran tersangka serta alasan pembakaran.
Sebelumnya, polisi juga telah menangkap seseorang berinisial AG yang diduga kuat terlibat dalam aksi pembakaran sekolah di Palangkaraya. Kasus pembakaran tujuh SD ini seluruhnya terjadi pada Juli 2017.
Tujuh sekolah dasar yang dibakar tersebut yakni:
1. SDN 1 Palangka, dibakar pada Selasa (4/7/2017) pukul 18.30 WIB
2. SDN 4 Menteng, dibakar pada Jumat (21/7/2017) pukul 12.30 WIB
3. SDN 4 Langkai, dibakar pada Jumat (21/7/2017) pukul 13.30 WIB
4. SDN 1 Langkai, dibakar pada Sabtu (22/7/2017) pukul 02.00 WIB
5. SDN 5 Langkai, dibakar pada Sabtu (22/7/2017) pukul 03.30 WIB
6. SDN 8 Palangka, dibakar pada Sabtu (29/7/2017) pukul 18.00 WIB
7. SDN 1 Menteng, dibakar pada Minggu (30/7/2017) pukul 03.25 WIB
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.