Fahd El Fouz: Saya Hanya Disuruh Priyo Budi Santoso dan Zulkarnaen Djabar
Fahd mengatakan dirinya hanyalah pion yang diperalat Priyo dan Djulkarnaen yang memainkan anggaran tersebut.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso dan bekas Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Zulkarnaen Jabar disebut sebagai otak korupsi penggandaan Al Quran dan pengadaan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.
Terdakwa Ketua Angkatan Muda Partai Golkar Fahd El Fouz mengungkapkan tidak mungkin dirinya bisa bermain anggaran karena statusnya bukan sebagai penyelenggaran negara.
Fahd mengatakan dirinya hanyalah pion yang diperalat Priyo dan Djulkarnaen yang memainkan anggaran tersebut.
"Dalam surat tuntutan kurang tepat dimana jelas dan meyakinkan saya bukan pejabat negara melainkan hanya seorang yang di bawah tekanan menjalankan perintah atasan saya di organisasi yaitu Priyo Budi Santoso dan Zulkarnaen Djabbar," kata Fahd saat membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Baca: Rabu Malam KPK Lakukan Operasi Tangkap Tangan di Dua Wilayah
Fahd memang menjalankan tiga organisasi. Selain di AMPG, dia juga menjadi ketua umum di Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR).
Priyo sendiri adalah ketua MKGR sementara Zulkarnaen adalah wakilnya.
"Saya lebih menjalankan perintah atasan dan atau menjalani perintah pimpinan. Saya diamanahkan menjadi ketua Ormas generasi muda MKGR yang wajib tunduh dan patuh terhadap putusan pimpinan dalam hal ini Ketua MKGR Bapak Priyo Budi Santoso dan Wakil Zulkarnaen Djabar dan tanggung jawab untuk menggerakkan roda bulanan organisasi yang tidak mendapat uang dari pemerintah sehingga roda bulanan dikerjakan ketua umum," ujar dia.
Fahd berujar pembelaan yang dibacakan itu tidak untuk bermaksud membuat dia serta merta bebas dari pertimbangan hukum. Pembelaan tersebut agar majelis hakim mendapat keutuhan dan pertimbangan gambaran bukti-bukti.
Fahd mengingatkan dia lah yang membuka kasus sehingga diketahui. Itu adalah bentuk peran Fahd untuk memberantasa korupsi di Indonesia dan penyesalan bersedia diperintah pimpinan untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"Saya hanya permainan dari mereka yang begitu berwatak menjadikan saya pion dari kesenangan yang mereka peroleh. Yang jelas posisi saya hanya mengerjakan tugas pimpinan ke saya. Kalau tidak saya dapat sanksi. Tidak ada niat melakukan kejahatan dalam proyek pengadaan Al Quran dan proyek pengadan laboratorium komputer," kata dia.
Adapun Zulkarnen Djabar pada pengadilan tingkat pertama divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laboratorium dan penggandaan Al Quran 2011-2012 di Kementerian Agama.
Sekadar informasi, terdakwa Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar Fahd El Fouz dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Fahd terbukti bersalah dan melakukan perbuatan korupsi pengandaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Fahd terbukti melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.