Kejaksaan Minta Polisi Lengkapi Berkas Alfian Tanjung
Dari laporan penyidik bahwa P-19 itu kami diminta untuk lengkapi saksi ahli hukum tata negara
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara Alfian Tanjung yang jadi tersangka kasus ujaran kebencian dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke polisi.
Saat ini polisi masih berusaha melengkapi kekurangan itu.
"Dari laporan penyidik bahwa P-19 itu kami diminta untuk lengkapi saksi ahli hukum tata negara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/9/2017).
Adi menambahkan, penyidik akan segera meminta keterangan dari ahli hukum tata negara. Setelah selesai, berkas itu akan diajukan lagi ke kejaksaan.
"Kalau berkas sudah kami lengkapi P-19 nya dan kami akan kirimkan," kata Adi.
Alfian tersangkut kasus dugaan ujaran kebencian. Alfian dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan orang dekat Presiden Joko Widodo adalah anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).
Dalam akun Twitter miliknya, Alfian menulis bahwa sebanyak 85 persen kader PDI-P merupakan kader PKI.
Di Surabaya, Alfian telah diadili terkait ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya tentang PKI. Pada Rabu siang kemarin, dia dibebaskan setelah majelis hakim menerima eksepsinya.
Namun dia kemudian kembali ditahan polisi dan dibawa ke Jakarta terkait dengan kasus ujaran kebencian.(Akhdi Martin Pratama)
Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul: Berkas Alfian Tanjung Kurang Keterangan Saksi Ahli
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.