Pansus Angket KPK Akan Gelar Rapat Bahas Usul Jimly Surati MK
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pihaknya akan membahas usulan Jimly Asshiddiqie.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pihaknya akan membahas usulan Jimly Asshiddiqie.
Usulan ini terkait soal kemungkinan Pansus Angket KPK menyurati Mahkamah konstitusi (MK) untuk mempercepat uji materi materi soal hak angket.
Ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Rapat internal itu bakal digelar dalam waktu dekat.
Baca: Dua Versi Sosok Pegawai BNN Cantik, Keluarga Sebut Pintar Menyanyi, Kakak Ipar Bilang Matre
"Saya belum bisa putuskan karena itu kewenangan pansus secara keseluruhan. Kita akan bawa pada rapat internal," kata Agun di Kantor ICMI, Jl Proklamasi, Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Politikus Partai Golkar ini menilai Jimly seorang pakar hukum yang objektif.
Menurutnya, usulan yang disampaikan Jimly akan dipertimbangkan.
Baca: Perilaku AM Keterlaluan, Ajak Anak Pertama Indria Kameswari ke Bar Saat Malam Idul Adha
"Pokoknya seluruh apa yang disampaikan Prof Jimly sebagai sudut pandang seorang pakar yang kita melihat sangat objektif, sangat baik kita akan bawa dalam rapat internal," kata Agun.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus angket KPK Taufiqulhadi menambahkan, pihaknya kemungkinan akan mengikuti usulan Jimly untuk menyurati MK.
Pansus juga akan menunda rapat dengar pendapat (RDP) sebelum keluarnya putusan MK.
"Karena kita tidak tahu bagaimana putusan MK, karena itulah kita usul bahwa itu adalah melakukan penurunan kegiatan sambil menunggu putusan MK. Tapi karena itu tidak boleh melampaui tugas dari MK karena itu kita akan kirim surat terhadap ini," katanya.
Taufiqulhadi menegaskan, Pansus tidak akan mempersoalkan jika akhirnya MK memutuskan pembentukan pansus tidak sah.
Lagipula, kata dia, keputusan MK bersifat mengikat dan harus dipatuhi.
Baca: Cerita Kapolsek Menyamar Sebagai PSK, Anak Buahnya Sempat Ditawar Rp350 Ribu
"Tidak ada masalahnya. Karena itu kita akan saling menghargai posisi antar lembaga. Jadi keputusan MK adalah mengikat maka tidak ada yang harus dipersoalkan berkaitan dengan pasal yang diuji itu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengimbau, Pansus Hak Angket supaya menghormati sikap pimpinan KPK yang belum bersedia hadir karena menunggu proses di MK.
Oleh sebab itu, Jimly menyarankan agar Pansus Hak Angket KPK tidak menjadwalkan dulu rapat pertemuan hingga selesainya proses hukum di MK.
Kendati begitu, Jimly juga menyarankan kepada pimpinan KPK untuk datang memenuhi undangan rapat Pansus Hak Angket jika MK telah mengetuk palu keputusannya.
"Tapi kalau putusan MK sudah keluar, dan putusan membenarkan Pansus Hak Angket, saya yakin pihak KPK akan menghormatinya. Saya percaya pimpinan KPK akan menghadiri," kata Jimly.
Jimly menjelaskan, KPK dan lembaga penegakan hukum lainnya telah diatur dalam UU mengenai independensinya.