RDP KPK dan Komisi III DPR Ditunda Hingga Senin Pekan Depan
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan ulang pada Senin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan ulang pada Senin (11/9/2017) pukul 15.00 WIB.
Semula RDP akan diselenggarakan pada Rabu kemarin, namun, ditunda karena sebagian pimpinan komisi anti rasuah itu berada di luar kota.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa, sempat membuka dan memimpin rapat, serta menyampaikan alasan ketidakhadiran para pimpinan KPK. Pemberitahuan disampaikan melalui surat yang dikirim kepada Komisi III DPR RI.
Adanya surat pemberitahuan itu, pimpinan KPK sudah mengirimkan surat penjadwalan ulang yang dilayangkan pada 29 Agustus 2017. Setelah berkomunikasi antara Sekretariat Komisi III dan KPK, RDP dilakukan pada Senin depan.
"Hasil komunikasi Sekretariat Komisi III dikasih tahu KPK akan datang ke Komisi III hari Senin jam 3, pukul 15.00 WIB. Pagi (Senin,-red) kami dengan Jaksa Agung, sore dengan KPK," tutur Desmond, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Meskipun memahami kesibukan pimpinan KPK, namun RDP itu tidak boleh dikesampingkan. Sebab, pihak Komisi III DPR RI perlu mengonfirmasi para komisioner KPK mengenai temuan dari Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK.
Pansus Hak Angket KPK telah memaparkan 11 temuan sementara indikasi pelanggaran yang dilakukan antikorupsi selama ini. Ke-11 temuan itu akan diklarifikasi kepada pimpinan KPK. Empat hal pokok dari 11 temuan diataranya, yakni tata kelola kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), proses peradilan pidana dan tata kelola anggaran.
"Diantaranya kewenangan menyita, menangkap, menahan, memproses itu sudah benar semua atau belum. Yang kami temukan banyak juga yang tidak sesuai aturan hukum yang berlaku," tutur Eddy Kusuma Wijaya, anggota Komisi III DPR RI.
Salah satu hal yang menjadi sorotan dari politisi PDI Perjuangan itu berupa kewenangan komisi anti rasuah itu dalam menyita barang bukti. Ada kejanggalan saat melihat daftar Aset Harta Kekayaan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), tersangka tindak pidana pencucian uang,yang disita KPK.
Dia menjelaskan, pada 27 Januari 2014, pihak KPK menyita 53 mobil, diantaranya merupakan mobil mewah, seperti Ferrari California, Lamborghini Aventador, Bently Flying, dan Rolls Royce.
Sebanyak 20 mobil belum ditemukan data atau informasi apabila telah dititipkan pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Sementara itu, sebanyak 33 mobil itu Dititipkan pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas I Jakarta Selatan Pada Tanggal 25 Januari 2016.
Lalu, pada 30 Januari 2015, pihak KPK menyita sebanyak 17 bidang tanah. Namun, pihak Pansus Hak Angket KPK belum menemukan data atau informasi apabila telah dititipkan pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
"Ini baru dapat data. Ini mobilnya Wawan, disita 27 Januari 2014. Baru masuk ke Rupbasan itu tanggal 25 itu. Kemana barang itu selama ini? Ada 17 bidang tanah disita tanggal 30 Januari 2015 sampai sekarang belum ditemukan dirupbasan," kata pria yang juga anggota Pansus Hak Angket KPK tersebut.
Selain itu, dia menyoroti penggunaan anggaran di komisi anti rasuah itu. Dia menegaskan ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa ada penggunaan-penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan berlaku. Kemudian, permasalahan di internal KPK.
"Antara penyidik. Kenapa kok bisa konflik. Aturan di dalam satu manajemen di dalam suatu organisasi seperti KPK tidak boleh ada konflik," ujarnya.
Masa Kerja Pansus Hak Angket KPK Tak Diperpanjang
Pansus Hak Angket KPK akan segera memasuki akhir masa kerja pada 28 September mendatang. Masa kerja Pansus Hak Angket KPK sudah menyelesaikan 80 persen tugas dan sedang menyusun draf rekomendasi.
Pansus Angket KPK terbentuk 5 Juni lalu. Sesuai ketentuan Pasal 206 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket.
"Dan dua minggu ke depan hanya tinggal mengonfirmasi dan meminta penjelasan dengan KPK setelah itu kita selesaikan tanggal 28. Menurut saya karena sudah lengkap tidak perlu diperpanjang," tutur Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo.
Di sisa masa kerja Pansus Hak Angket KPK, KPK dapat hadir dalam rapat dengan pansus atau sebelum draf rekomendasi selesai dibuat dan diumumkan di rapat paripurna. Ini dilakukan agar dalam rekomendasi yang dikeluarkan mendapatkan konfirmasi dari komisi anti rasuah itu sehingga tidak bersifat sepihak.
"Saya mengimbau KPK tinggalkan ego dan pikirkan institusi secara keseluruhan karena kalau individu tidak hadir yang rugi adalah institusi KPK-nya," tambahnya.