Akhirnya 12 Mantan TKI Bermasalah Dapatkan Haknya
Kebanyakan permasalahan yang dihadapi TKIB Yordania menyangkut gaji dan izin tinggal yang tidak dibayarkan majikan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 12 mantan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB) di Amman, Yordania memperoleh haknya yang sempat tak terbayar, di kantor Kemenaker RI, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/9/2017) malam.
Empat dari 12 TKIB sudah memperoleh haknya dari majikan sementara delapan orang TKI dibantu Dato Tahir untuk penyelesaian gaji yang tidak terbayar senilai sekitar 111.000 dolar AS.
Ada dua belas TKI yang diberikan bantuan yaitu :
1. Tuti Hartati binti Hidayat Saman (Tangerang/Banten)
2. Nining Binti Nakib Emin dari Karawang (Jawa Barat)
3. Ikah Islamiyah (Bantul/Yogyakarta)
4. Idah Rosyidah binti Juarta Ana (Bandung/Jawa Barat)
5. Tira binti Tirya (Majalengka/Jawa Barat)
6. Khusnul Khotimah (Pamekasan, Madura/Jawa Timur)
7. Jumiah binti Nurite (Lombok Tengah/NTB)
8. Musjalifah Bt Muin Ahmadi (Banjarmasin/Kalimantan Selatan).
Empat TKIB lainnya dari Indramayu (Jawa Barat) yakni :
9. Siti Soleha binti Rokman Karyan
10. Yuyun Yuniati binti Kusen Tasdik