Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akhirnya 12 Mantan TKI Bermasalah Dapatkan Haknya

Kebanyakan permasalahan yang dihadapi TKIB Yordania menyangkut gaji dan izin tinggal yang tidak dibayarkan majikan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Akhirnya 12 Mantan TKI Bermasalah Dapatkan Haknya
Foto Dok. Humas Kemenaker
Pemberian hak TKI Bermasalah yang sempat tertahan, di kantor Kemenaker, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis malam (7/9/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 12 mantan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB) di Amman, Yordania memperoleh haknya yang sempat tak terbayar, di kantor Kemenaker RI, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/9/2017) malam.

Empat dari 12 TKIB sudah memperoleh haknya dari majikan sementara delapan orang TKI dibantu Dato Tahir untuk penyelesaian gaji yang tidak terbayar senilai sekitar 111.000 dolar AS.

Ada dua belas TKI yang diberikan bantuan yaitu :

1. Tuti Hartati binti Hidayat Saman (Tangerang/Banten)

2. Nining Binti Nakib Emin dari Karawang (Jawa Barat)

3. Ikah Islamiyah (Bantul/Yogyakarta)

4. Idah Rosyidah binti Juarta Ana (Bandung/Jawa Barat)

Berita Rekomendasi

5. Tira binti Tirya (Majalengka/Jawa Barat)

6. Khusnul Khotimah (Pamekasan, Madura/Jawa Timur)

7. Jumiah binti Nurite (Lombok Tengah/NTB)

8. Musjalifah Bt Muin Ahmadi (Banjarmasin/Kalimantan Selatan).

Empat TKIB lainnya dari Indramayu (Jawa Barat) yakni :

9. Siti Soleha binti Rokman Karyan

10. Yuyun Yuniati binti Kusen Tasdik

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas