Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Akhirnya 12 Mantan TKI Bermasalah Dapatkan Haknya

Kebanyakan permasalahan yang dihadapi TKIB Yordania menyangkut gaji dan izin tinggal yang tidak dibayarkan majikan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Akhirnya 12 Mantan TKI Bermasalah Dapatkan Haknya
Foto Dok. Humas Kemenaker
Pemberian hak TKI Bermasalah yang sempat tertahan, di kantor Kemenaker, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis malam (7/9/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 12 mantan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB) di Amman, Yordania memperoleh haknya yang sempat tak terbayar, di kantor Kemenaker RI, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/9/2017) malam.

Empat dari 12 TKIB sudah memperoleh haknya dari majikan sementara delapan orang TKI dibantu Dato Tahir untuk penyelesaian gaji yang tidak terbayar senilai sekitar 111.000 dolar AS.

Ada dua belas TKI yang diberikan bantuan yaitu :

1. Tuti Hartati binti Hidayat Saman (Tangerang/Banten)

2. Nining Binti Nakib Emin dari Karawang (Jawa Barat)

3. Ikah Islamiyah (Bantul/Yogyakarta)

4. Idah Rosyidah binti Juarta Ana (Bandung/Jawa Barat)

Rekomendasi Untuk Anda

5. Tira binti Tirya (Majalengka/Jawa Barat)

6. Khusnul Khotimah (Pamekasan, Madura/Jawa Timur)

7. Jumiah binti Nurite (Lombok Tengah/NTB)

8. Musjalifah Bt Muin Ahmadi (Banjarmasin/Kalimantan Selatan).

Empat TKIB lainnya dari Indramayu (Jawa Barat) yakni :

9. Siti Soleha binti Rokman Karyan

10. Yuyun Yuniati binti Kusen Tasdik

11. Maslikah Bt Karnadi

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas