Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akhirnya 12 Mantan TKI Bermasalah Dapatkan Haknya

Kebanyakan permasalahan yang dihadapi TKIB Yordania menyangkut gaji dan izin tinggal yang tidak dibayarkan majikan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Akhirnya 12 Mantan TKI Bermasalah Dapatkan Haknya
Foto Dok. Humas Kemenaker
Pemberian hak TKI Bermasalah yang sempat tertahan, di kantor Kemenaker, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis malam (7/9/2017). 

11. Maslikah Bt Karnadi

12. Siti Aisyah binti Kasrim Talim.

Menteri Ketenagakerjaan menyambut positif tindakan pimpinan Tahir Foundation, Dato’ Tahir untuk membantu menyelesaikan permasalahan tidak terbayarnya hak TKIB.

“Atas nama pemerintah Indonesia, saya sangat ucapan terima kasih atas kontribusi dan dukungan Bapak Dato’ pada TKI yang bermasalah di Amman. Saya terus menghimbau, agar buruh migran yang ingin bekerja ke luar negeri atau kembali ke Tanah Air mengikuti prosedur yang berlaku,” ujar Menaker Hanif.

Baca: Berikut Ini 7 Ciri-ciri Anda Susah Jadi Orang Kaya!

Kembalinya Tenaga Kerja Indonesia yang bermasalah menunjukan ada kerjasama di lintas kementerian dan lembaga, seperti KBRI Yordania, BNP2TKI, Kemlu, Kemenaker dan instansi lainnya.

“Ke depan kita terus tingkatkan menyelesaikan masalah TKI bersama-sama, baik pada tingkat Pemerintah dan kordinasi bersama instansi terkait, “ ujar Hanif.

BERITA REKOMENDASI

Menurut kader PKB ini, kebanyakan permasalahan yang dihadapi TKIB Yordania menyangkut gaji dan izin tinggal yang tidak dibayarkan majikan.

"Selama ini berbagai upaya hukum dilakukan, namun tidak semua upaya TKIB berhasil memperoleh haknya," ujar Hanif.

Menaker Hanif mengatakan Pemerintah Jokowi serius dan memiliki komitmen untuk terus meningkatkan perlindungan TKI di luar negeri.

“Sekali lagi, atas nama pemerintah kami mengucapkan terimakasih karena para TKIB bisa kembali ke Indonesia untuk bertemu keluarga, “ujarnya.

Ia menjelaskan ada dua kelemahan yang harus ditingkatkan dari TKI yang bekerja di luar negeri, yakni penguasaan bahasa asing yang baik dan mental serta kepercayaan diri yang harus dibangun.

” Contohnya kalau TKI Philipina tidak digaji 1-2 bulan, mereka teriaknya kencang sekali. Nah kalau TKI bisa hingga berbulan-bulan. Hal itu yang bisa kita tangani bersama pihak Dato'," ujar Hanif.

Terkait perlindungan, menaker mengatakan sebulan lalu bertemu Menaker Philipina dan mendorong agar tercipta perlindungan pekerja migran di ASEAN dan akan disepakati oleh kepala ASEAN.

"Menariknya, instrumen akan meng-cover pekerja migran secara documented dan undocumented serta keluarga pekerja," uja Hanif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas