Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lagi, Mantan Anggota DPR Mirwan Amir Diperiksa KPK

Pemeriksaan pada Mirwan Amir, mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR bukanlah kali pertama.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Lagi, Mantan Anggota DPR Mirwan Amir Diperiksa KPK
Tribunnews/HERUDIN
Anggota Fraksi Partai Demokrat, Mirwan Amir tiba di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2014). Mirwan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum dalam kasus proyek Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Sebanyak tiga saksi hari ini diagendakan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto (SN).

"Tiga saksi kami periksa untuk tersangka SN, yakni Mirwan Amir, mantan anggota DPR RI, Mulyadi, Supir Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Setyo Dwi Suhartanto, wiraswasta ‎," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (8/9/2017).

Pemeriksaan pada Mirwan Amir, mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR bukanlah kali pertama. Pada awal Juli 2017 lalu, Mirwan Amir juga pernah diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Sebelumnya, mantan anggota DPR M Nazaruddin pernah membeberkan peran Mirwan Amir di Banggar DPR. Mirwan bertugas memastikan Banggar menyetujui anggaran proyek e-KTP.

Hal tersebut diungkapkan Nazaruddin saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, April 2017 silam.

Diketahui meski berstatus tersangka, hingga ‎kini penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Malahan Setya Novanto terlebih dulu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas