Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akankah Setya Novanto Ditahan Usai Diperiksa Perdana Besok? Ini Kata KPK

Ketua DPR Setya Novanto (SN) dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, Senin (11/9/2017) pekan depan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Akankah Setya Novanto Ditahan Usai Diperiksa Perdana Besok? Ini Kata KPK
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Ketua Umum DPP Golkar Setya Novanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto (SN) dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, Senin (11/9/2017) besok.

Setelah diperiksa, akankah penyidik langsung menahan Setya Novanto? Dikonfirmasi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah enggan menjawab. Menurut Febri, yang terpenting Setya Novanto kooperatif memenuhi panggilannya sebagai tersangka.

"‎Kami bicara pemeriksaan dulu, kami harap yang bersangkutan (SN) memenuhi pemeriksaan ini," ucap Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).

Baca: Projo: Memalukan, Usul Bekukan KPK

Setelah dijadwalkan d‎iperiksa sebagai tersangka pada Senin (11/9/2017) mendatang, esok harinya pada Selasa (12/9/2017), digelar sidang praperadilan perdana ‎Setya Novanto atas penetapan tersangkanya oleh KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Terkait dua agenda tersebut, Febri Diansyah berharap Setya Novanto kooperatif dan memenuhi panggilan perdananya sebagai tersangka.

"Kami berharap pihak terkait (Setya Novanto) yang dipanggil Senin minggu depan datang. Baiknya hadir ke KPK," harapnya.

Berita Rekomendasi

Febri melanjutkan, pemanggilan terhadap Setya Novanto bisa dijadikan tempat untuk klarifikasi dan menyampaikan apa yang ingin dijelaskan. Sehingga, ada baiknya Setya Novanto hadir.

"Kalau ada yang ingin dijelaskan, ada yang ingin dibantah, ada yang ingin diklarifikasi, maka di sinilah ruangnya. Tentu publik juga akan melihat hal ini agar bisa menjadi contoh kita semua," tutur Febri.

Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.

Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setya Novanto disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP. Setya Novanto dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp 574,2 miliar. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas