'Pansus Angket KPK Dibentuk karena Anggota DPR Kaget Namanya Disebut Terlibat Korupsi e-KTP'
Pembentukan pansus angket karena para partai di parlemen kaget setelah terkuaknya nama 26 anggota dewan yang terseret dalam pusaran korupsi e-KTP.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengungkapkan bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena anggota DPR panik.
Bagi Isnur pembentukan pansus angket karena para partai di parlemen kaget setelah terkuaknya nama 26 anggota dewan yang terseret dalam pusaran korupsi e-KTP.
"Starting poinnya karena kaget, tidak terima dengan penyebutan 26 anggota dewan," ujar Isnur kepada wartawan di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (10/9/2017).
"Kapan pertama inisiatif hak angket keluar. Ketika dakwaan atas kasus e-KTP keluar, yang menyebut para anggota DPR," lanjut Isnur.
Baca: Pelaku Penembakan Mobil Berpenumpang 10 Orang di Tanah Abang Gunakan Senjata Ilegal
Bahkan Isnur mengaku tidak percaya dengan niat baik yang dimiliki oleh anggota DPR kepada KPK.
Mantan Ketua LBH Jakarta ini tidak yakin jika Pansus Angket DPR, dibentuk untuk memperkuat institusi anti rasuah ini.
"Saya tidak bisa menemukan niat baik Pansus, untuk perbaiki KPK," kata Isnur.
Isnur mengaku tidak percaya karena pembentukan Pansus Angket DPR ke KPK terkesan dipaksakan.