Peneliti PHSK Nilai Aksi Masinton Pasaribu Minta Ditangkap KPK Tidak Pantas
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PHSK), Miko Ginting, menilai politikus PDIP, Masinton Pasaribu, telah melakukan aksi tidak pantas.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PHSK), Miko Ginting, menilai politikus PDIP, Masinton Pasaribu, telah melakukan aksi tidak pantas.
Aksi yang dianggap Miko tidak pantas tersebut adalah ketika Masinton meminta ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dalam kasus Masinton ke KPK, dia tidak ditetapkan tersangka dan bahkan tidak digubris sama sekali. Saya kira itu tindakan politik yang tidak perlu dilakukan," ujar Miko kepada wartawan di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (10/9/2017).
Baca: Soal Rohingya, Yenny Wahid Apresiasi Langkah Diplomasi Pemerintah Indonesia Terhadap Myanmar
Menurut Miko, seseorang tidak bisa langsung ditetapkan tersangka, termasuk Masinton yang mendadak datang ke KPK.
"Tidak bisa datangi KPK, minta ditetapkan tersangka. Harus ada bukti permulaan yang cukup," tambah Miko.
Kata Miko hal tersebut terbukti dengan sikap KPK yang tidak menggubris tindakan Masinton.
Hal tersebut mematahkan semua tudingan Masinton terhadap KPK.
Baca: Ketika Pekerja Asing di Terowongan Tol Cisumdawu Lempar Bendera Merah Putih ke Tanah
Baginya banyak hal lain yang dilakukan beberapa anggota Pansus Angket DPR yang mencoba menjatuhkan kredibiltas KPK.
"Banyak lagi tindakan politik lain yang tidak perlu dilakukan misalnya datang ke rumah aman KPK. Sementara disisi lain, KPK dibilang kok tidak melindungi saksi. Tapi mereka datang ke rumah aman. Itu bagaimana? Itu kan tidak perlu," ungkap Miko.
Seperti diketahui Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Masinton Pasaribu mendatangi Gedung KPK, Senin (4/9/2017).
Baca: KPK: Praperadilan Setya Novanto Tidak Hentikan Pengusutan Korupsi e-KTP
Politikus PDI Perjuangan itu datang dengan membawa sebuah koper berwarna hitam.
Ia mengaku, isi koper tersebut adalah pakaian.
Ia minta ditetapkan tersangka dan ditahan KPK.
"Saya bawa koper, saya sekalian minta rompi (tahanan KPK). Saya siap kalau ditangkap. Jadi bawa rompi, saya pakai, bawa mobil tahanan, terserah mau ditahan di mana," kata Masinton di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/9/2017).