Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Tanggapan KPK Soal Usulan Penuntutan Harus Izin Kejagung

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif angkat bicara soal pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ini Tanggapan KPK Soal Usulan Penuntutan Harus Izin Kejagung
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (tengah) dan Alexander Marwata (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017). Rapat kerja Komisi III dengan KPK tersebut membahas sistem pengawasan terhadap pengelolaan dan manajemen aset hasil tindak pidana korupsi di lembaga tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif angkat bicara soal pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo.

Prasetyo mencatat, lembaga pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura‎ hanya terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan.

Dia menilai, pola seperti ini, mampu m‎enciptakan pemberantasan korupsi yang cukup efektif. Hal itu bisa dilihat dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Malaysia dan Singapura pada tahun 2016.

Namun Syarif mengatakan soal fungsi dan kewenangan penuntutan tidak berdampak pada IPK suatu negara.

"Untuk sementara kami kan bekerja sesuai UU KPK yang berlangsung. Kami tidak bisa berandai-andai ke depan. Selama UU seperti itu dan kami berterima kasih terus ke Kejagung yang selalu mengirimkan jaksa bertugas di KPK," kata Syarif kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Senin (11/9/2017).

Menurutnya, soal fungsi dan kewenangan penuntutan tidak berdampak pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK) suatu negara.

Berita Rekomendasi

"Itu tidak ada hubungannya dengan IPK. Indeks persepsi korupsi itu tidak ditentukan dengan digabungkan penyidikan dan penuntutan, itu kualitas pelayanan publik di Indonesia," ujarnya.

Syarif kemudian menjelaskan lembaga pemberantasan korupsi di negara Singapura dan Malaysia.

"Singapura itu bukan karena dipisah itu, bahkan di Malaysian Anti Corruption Commission, tu ada perwakilan jaksa. Nanti ketika MAK Malaysia mulai menyidik Perdana Menteri sekarang, maka wakil jaksa itu ditarik. Ada juga contoh lain yang digabung antara penyidik dan penuntutannya. SFO di New Zealand. Dia IPK-nya top ten," kata Syarif.

Sebelumnya, Jaksa Agung mengatakan Capaian Malaysia dan Singapura ini berbeda dengan yang diperoleh Indonesia.

Prasetyo menjelaskan, operasi tangkap tangan yang menjadi andalan KPK, ternyata tidak membuat IPK Indonesia meningkat.

"Meskipun penindakan kasus korupsi melalui OTT yang dilaksanakan di negara kita yang terasa gaduh dan hingar bingar, namun IPK Indonesia beberapa tahun belakangan ini tidak mengalami kenaikan yang signifikan," katanya.

"Dan, pada 2016, Indonesia hanya dapat peringat skor 37 dengan peringkat 90 dari sejumlah negara yang sama yang disurvei baik untuk Malaysia ataupun untuk Singapura," tambahnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas