Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Tanggapan KPK Soal Usulan Penuntutan Harus Izin Kejagung

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif angkat bicara soal pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ini Tanggapan KPK Soal Usulan Penuntutan Harus Izin Kejagung
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (tengah) dan Alexander Marwata (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017). Rapat kerja Komisi III dengan KPK tersebut membahas sistem pengawasan terhadap pengelolaan dan manajemen aset hasil tindak pidana korupsi di lembaga tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Prasetyo kemudian menerangkan kerja Kejaksan yang ada di Malaysia dan Singapura. Kejaksaan di kedua negara ini, kata Prasetyo, merupakan in‎stitusi yang berwenang untuk menentukan dapat-tidaknya suatu perkara ditingkatkan ke tahap penuntutan dan persidangan di pengadilan.

Aturan ini, katanya, merupakan perwujudan universal sistem penuntutan tinggal yang berlaku di setiap negara

"Mereka bahkan sampaikan ke kita bahwa lembaga apapun atau institusi apapun yang diberi kewenangan luar biasa besar tanpa batas dan tanpa kontrol cenderung sewenang-sewenang, dan merasa benar sendiri, dan merasa tidak dapat disentuh, dan tidak boleh dipersalahkan. ini disampaikan ke mereka," kata Prasetyo.

Dirinya kemudian membandingkan dengan undang-undang yang ada di Indonesia. Dalam undang-undang nomor 16 tahun 24 tentang Kejaksaan, dinyatakan bahwa Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi. Namun, dengan adanya undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK maka ketentuan tersebut tidak sepenuhnya berlaku.

"Dan perlu diketahui, baik di Malaysia maupun Singapura, praktik penegakan hukum berjalan harmonis, tidak saling bersaing apalagi menjatuhkan," katanya.

"Sudah saatnya dan selayaknya semua pihak kita menyimak praktik penegakan hukum pemcegahan di kedua negara tetangga itu yang dalam jangka panjang akan lebih berhasil efektif dan efisien dilakukan melalui pencegahan Meskipun penegakan pencegahan tidak banyak popular, tidak banyak dilihat, karena jauh dari hiruk pikuk," tambahnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas