Ketua Komisi VIII DPR: Rumah Sakit Punya Fungsi Sosial
Debora meninggal dunia di rumah sakit tersebut setelah diduga tidak mendapatkan perawatan kesehatan yang optimal.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi VIII DPR Muhammad Ali Taher Parasong mengaku prihatin mendengar meninggalnya bayi Tiara Debora di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres.
Debora meninggal dunia di rumah sakit tersebut setelah diduga tidak mendapatkan perawatan kesehatan yang optimal.
"Rumah sakit itu ada fungsi-fungsi sosial. Rumah sakit sama sekali gak boleh nolak pasien, apapun tingkat kegawatannya. Maka kita sangat menyesalkan, tidak terima perlakuan rumah sakit terhadap pasien-pasien itu," kata Ali kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, meskipun pasien mengalami kesulitan ekonomi, pemerintah dan DPR juga wajib bertanggung.
"Masyarakat juga tahu perkembangannya. Oleh karena itu tidak boleh terulang kembali kasus ini terhadap Debora-Debora yang lain pada rumah sakit manapun di seluruh Tanah Air. Langkah selanjutnya perlu dievaluasi atas keberadaan izin rumah sakit itu," katanya.
Menurutnya, didalam izin itu dikandung maksud pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan rumah sakitnya.
"Sejauh mana tingkat kualitas pelayanannya. Tanggung jawab kpd masyarakatnya, dan terakhir agar bisa memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat untuk bisa dapat derajat hidup yang sehat bagi warga negara. Itu prinsip dlm UUD 45 dan UU Kesehatan UU Praktik Kedokteran dan UU jaminan sosial," kata Ali.
Baca: Maksimalkan Pengamanan, Penahanan Yansen Binti Dipindah ke Mako Brimob
Sementara saat ditanya bagaimana jika rumah sakit tidak bekerjasama dengan BPJS, Ali menjelaskan, hal itu juga masalah rumah sakit.
"Itu soal lain lagi, itu soal asuransinya. Tanggung jawab rumah sakit itu harus ada dalam kondisi emergency. Dalam keadaan rakyat membutuhkan, dia ng boleh menolaknya," kata Ali.
Untuk itu dirinya berharap ada penegasan dari pemerintah, dalam hal ini Kemenkes dan Dinkes DKI Jakarta supaya melakukan monitoring terhadap pelayanan rumah sakit.
Diberitakan sebelumnya, Debora sempat dirawat di RS Mitra Keluarga Kalideres, pada hari Minggu (3/9/2017) pekan lalu.
Buah hati dari pasangan Rudianto Simanjorang dan Henny Silalahi itu dibawa ke RS karena sudah sepekan terkena flu disertai batuk.
Setibanya di RS pada Minggu dini hari, sekitar pukul 03.40 WIB, bayi Deboralangsung diberi penanganan pertama oleh petugas jaga.
Namun, kondisinya belum pulih dan RS menyarankan agar Debora ditangani di Intensive Care Unit (ICU).
Keterangan yang berbeda adalah ketikaDebora hendak dirawat di ICU.
Menurut Rudi dan Henny, mereka ingin anaknya segera dirawat tetapi pihak RS tidak bisa menerima Debora karena uang muka perawatan sekitar belasan juta belum bisa diberikan mereka saat itu.
Sementara pihak RS mengaku, justru Rudi dan Henny yang menolak anaknya dirawat di ICU dan meminta mereka mencari RS lain yang menerima pasien BPJS Kesehatan sehingga memakan waktu lama.
Selama mencari RS yang menerima BPJS tersebut, kondisi bayi Debora semakin parah dan kemudian meninggal dunia.