Menkes: RS Mitra Bisa Diberi Sanksi Teguran, pencabutan izin, Hingga Pidana
"Sanksi itu bertahap, teguran lisan, kemudian teguran keras, ketiga pencabutan izin rumah sakit ,"
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan Invetigasi dilakukan untuk mengusut kasus kematian Bayi Debora yang meninggal karena diduga telat mendapatkan pelayanan kesehatan di RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat.
Bila berdasarkan hasil tim investigasi, RS Mitra keluarga dinyatakan bersalah maka pihaknya kata Nila akan tegas memberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan, mulai dari ringan hingga berat.
Baca: Tak Mau Kasus Debora Terulang, Djarot Ingatkan Rumah Sakit Tangani Pasien Hingga Stabil
"Sanksi itu bertahap, teguran lisan, kemudian teguran keras, ketiga pencabutan izin rumah sakit ," katanya di sela rapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin, (11/9/2017).
Bahkan menurut Nila, pihak rumah sakit juga bisa mendapatkan sanksi pidana bila kelalaian yang dilakukan menyebabkan kecacatan atau meninggal dunia.
"Kalau menyebabkan kecatatan, akan terkena pidana dua tahun kalau tidak salah dan denda dana. Kalau sampai kematian, saya ingat 10 tahun sampai Rp1 miliar dendanya. Jadi nanti ini tentu kita lihat berdasarkan hasil investigasi," katanya.
Baca: Menkes Beri Waktu Dua Hari Kepada Tim Lakukan Investigasi Kasus Bayi Debora
Pencabutan izin sendiri menurut Nila pernah dilakukan terhadap rumah sakit.
Namun, ia mengaku lupa berapa jumlah rumah sakit yang dicabut izinnya karena melakukan kesalahan.
Baca: Menkes Tunggu Hasil Klarifikasi Tim Terkait Meninggalnya Bayi Debora
Hal pasti menurut Nila, semua sanksi tergantung hasil investigasi yang dilakukan. Ia memberikan tenggat waktu selama dua hari kepada tim investigasi untuk melakukan penyelidikan.
"Jadi tim investigasi dalam waktu 2 x24 jam akan melaporkan kepada kami, " ucapnya.
Baca: Soal Kasus Debora, Komisi IX DPR Ingatkan Hakikat Pelayanan Kesehatan
Sebelumnya bayi berumurum 4 bulan Tiara Deborah Simanjorang meninggal karena diduga telat mendapatkan pelayanan kesehatan di RS Mitra keluarga, Kalideres, Jakarta Barat.
Bayi malang tersebut meninggal karena pihak rumah sakit menolak merawat di ruang PICU karena uang yang disodorkan kedua orangtua bayi kurang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.