PKB Kawal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
PKB menegaskan komitmennya untuk mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) penghapusan kekerasan seksual di Indonesia.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan komitmennya untuk mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) penghapusan kekerasan seksual di Indonesia.
Menurut Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq, komitmen ini dalam rangka menjawab persoalan yuridis belum mampunyai RUU tersebut dalam merespon fakta kekerasan seksual selama ini di tengah masyarakat.
"Perlindungan terhadap perempuan Indonesia selama ini tak punya payung hukum sempurna via KUHP, maka PKB berkomitmen serius membahas dan mengawal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini sampai bisa disahkan menjadi UU," tegas Kiai Maman kepada Tribunnews.com, Senin (11/9/2017).
Baca: Megawati Sumbangkan Pohon Gayam dan Baobab untuk Kebun Bibit Monorejo
Diharapkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini bisa menjadi payung hukum dalam memberikan kejelasan serta kepastian untuk mencegah tindakan kekerasan seksual di tanah air.
Intinya, imbuhnya, RUU ini akan menjadi solusi yang terbaik untuk mengurangi angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang selama ini terjadi.
Komisi VIII DPR RI melakukan pembahasan dengan sejumlah kementerian terkait Rancangan Undang-undang penghapusan Kekerasan seksual, Senin, (11/9/2017).
Kementerian yang ikut dalam pembahasan diantaranya Kemneterian Dalam Negeri, Kementerian Peberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, Kementerian Kesehatan, kementerian sosial, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca: Kasus Debora, Djarot : Dokter Juga Disumpah kan?
Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mujahid mengatakan rapat dengan kementerian untuk melakukan pembahasan awal mengenai RUU tersebut.
"Kita hari ini akan bicara dengan 5 atau 6 kementerian sebagai awal langkah pembahasan draf uu penghapusan kekerasan seksual. dulu kan prosesnyaa masuk kepada kami dan kita akan sempurnakan. Sebelum ada permintaan khusus dari pemerintah, kita juga sudah membahasnya," ujar Sodik.
Sodik mengatakan rapat dengan sejumlah kementerian merupakan percepatan untuk merampungkan RUU tersebut.
Draft RUU telah berada di DPR dan tinggal dibahas dengan kementerian. Sejumlah poin dibahas mulai dari sanksi hingga rehabilitasi.
Baca: Djarot: Kalau Orientasi Rumah Sakit Hanya Keuntungan, Itu Sudah Melenceng
"Ya ini tentang perlindungan perempuan dan perlindungan anak. dulu kan itemnya soal sanksi, selain itu ada masukkan masukkan dari masyarakat terkait sanksi, nah dalam perppu yang dianggap belum diakomodasi adalah soal rehabilitasi," katanya.
Diketahui, Data Catatan Tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan, dalam rentang tahun 2012-2015, rata-rata 3.000 sampai 6.500 kasus kekerasan seksual terjadi setiap tahun, baik di ranah personal, rumah tangga, maupun komunitas.
Adapun sepanjang tahun 2016, Komnas Perempuan mencatat terdapat 3.945 kasus kekerasan seksual. Data tersebut berasal dari 358 Pengadilan Agama dan 23 lembaga mitra Komnas Perempuan yang terdapat di 34 provinsi di Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.