Dituding Cuma Amankan Recehan Dalam OTT, Ini Jawaban KPK
Laode mengakui hanya berhasil mengamankan uang suap Rp 100 juta. Namun dari perilaku suap itu, bisa menimbulkan kerugian negara besar.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief, menjawab tudingan anggota Komisi III DPR terkait barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang nilainya kecil.
Salah satunya OTT yang terjadi pada mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.
Laode mengakui hanya berhasil mengamankan uang suap Rp 100 juta.
Namun dari perilaku suap itu, bisa menimbulkan kerugian negara besar.
Baca: Polisi Masih Dalami Keterkaitan Penghina Istri Jokowi dengan HTI
Pasalnya, modus dari suap yang dilakukan Irman adalah mendorong rekomendasi kepada Bulog untuk memberikan jatah impor gula kepada perusahaannya di Sumatera Barat. Hal itu menyebabkani kerugian pada tiap penjualan gula per kilogramnya.
Laode juga mencontohkan OTT yang terjadi di Kemenhub. Dimana dalam kasus ini Dirjen Perhubungan Laut Tonny Budiono ditetapkan menjadi tersangka.
"Yang sepertinya memang terlihat seperti OTT recehan, tapi ada juga OTT yang besar seperti di Hubla satu kali ambil Rp 18 miliar plus Rp 2 miliar," kata Laode dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Baca: Kurang Bukti, Empat Pria Terduga Penyerang Polisi di Bima Dibebaskan
Menurutnya, dalam kasus ini penyidik KPK sampai 33 ransel isi uang suap. Bahkan, katanya, masih ada uang berserakan di dalam kamar mandi dan kamar tidur sisa dari suap yang tak tertmapung di ransel karena saking banyaknya.
"Jadi ada juga seperti itu, ada juga, tapi jarang terjadi," kata Laode.
Lebih lanjut Laode menjelaskan, hasil tangkapan perkara korupsi yang terungkap dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) hanya 10 persen.
Menurutnya, kebanyakan kasus korupsi terungkap dari hasil pengembangan.
Baca: Gerindra Tarik Dukungan Deddy Mizwar-Ahmad Syaikhu, Ini Respon PKS Jawa Barat
"Saya pikir kasus di KPK yang OTT 10 persen, kebanyakan pengembangan. Cuma pemberitaan media selalu lebih wah, bahkan selama ini kami divonis tak pernah melakukan pencegahan," kata Laode.
Dirinya menambahkan, KPK biasanya melakukan OTT terhadap kasus-kasus yang telah memiliki bukti dan informasi permulaan yang lengkap. Kemudian, kata Laode, KPK tidak selalu menggunakan cara-cara penyadapan dalam melakukan OTT.
"Tak semua OTT pakai penyadapan ada juga OTT tak pakai penyadapan, laporan tidak lengkap dari masyarakat kita tutup saja," kata Laode.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.