Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap, Kejagung Tahan Pegawai Pajak KPP Madya Jakpus

AP merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap (gratifikasi) terkait dengan penjualan faktur pajak.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Suap, Kejagung Tahan Pegawai Pajak KPP Madya Jakpus
Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan pegawai pajak KPP Madya Jakarta Pusat dengan inisial AP.

AP merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap (gratifikasi) terkait dengan penjualan faktur pajak.

"Tersangka AP ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) M Rum kepada wartawan, Selasa (12/9/2017). Penahanan AP dilakukan sejak 11 September hingga 30 September 2017.

"Penyidik melakukan penahanan dengan pertimbangan alasan objektif t‎ersangka diancam pidana penjara lebih dari 5 tahun," tambah Rum.

Sementara alasan subjektif yakni t‎ersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Terhadap AP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka mantan PNS Direktorat Jenderal Pajak, KPP Madya Jakarta Selatan periode Januari 2007 hingga November 2013, berinisial JJ. JJ sebelumnya merupakan anak buah AP.

Berita Rekomendasi

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas