Kejaksaan Agung Tolak Gabung, Polri Tegaskan Pembentukan Densus Antikorupsi Tetap Berjalan
Polri menegaskan bahwa pembentukan Densus Antikorupsi akan terus berjalan meski pihak Kejaksaan Agung menolak untuk bergabung.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menegaskan bahwa pembentukan Densus Antikorupsi akan terus berjalan meski pihak Kejaksaan Agung menolak untuk bergabung.
"Ya tidak apa-apa. Sekarang kan kita juga Dirtipidkor. Dirtipidkor cuma dinaikan dengan lebih besar dan dikendalikan oleh Kapolri jadi lebih efektif. Kalau jaksa tidak terlibat, tidak apa-apa," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2017).
Baca: Gerindra Jawa Barat Tarik Dukungan Deddy Mizwar-Akhmad Syaikhu di Pilkada 2018, Ini Pemicunya
Menurut Setyo, cara kerja Densus Antikorupsi akan sama dengan Dirtipidkor yang kini di bawah naungan Bareskrim Polri.
Setyo berharap dengan adanya Densus Antikorupsi penuntutan dapat dilakukan dalam satu atap.
"Kalau ada penolakan dari ini kan pertimbangan lain. Sekarang Dirtipidkor sudah ada dan kita juga menyelaraskan dengan kejaksaan," tambah Setyo.
Setyo mengatakan bahwa saat ini bentuk Densus Antikorupsi masih digodok.
Baca: Hari Ini, Pimpinan KPK Boyong Penyidik Rapat Dengan Komisi III DPR
Pada akhir tahun ini akan dirilis ke publik.
Sebelumnya pada Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, Jaksa Agung, HM Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya menolak bergabung dengan Densus Antikorupsi.
“Jaksa selayaknya tidak ditarik untuk bergabung dalam lembaga baru Polri tersebut,” ujar Prasetyo dalam ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Prasetyo beralasan bahwa jajarannya saat ini telah memiliki Satuan Tugas Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK).
Baca: Hari Ini, Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Ahli Sidang Buni Yani
Daripada bergabung dengan Polri, ia memilih untuk memaksimalkan satgas yang telah dimiliki.
Wacana pembentukan Densus Tipikor Polri berkembang dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri.
Pembentukan Densus Anti Korupsi muncul karena sebagian anggota Komisi III mempertanyakan peran Polri dalam pemberantasan korupsi.
Saat ini, Polri telah melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di bawah naungan Bareskrim, khususnya di bawah Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.