Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala BNN Sebut Pengaturan Jual Beli Narkoba Masih Marak Dilakukan dari Lapas

Selama pengaturan jual beli narkoba masih bisa dilakukan secara aman di lapas maka pemberantasan narkoba tidak akan selesai

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kepala BNN Sebut Pengaturan Jual Beli Narkoba Masih Marak Dilakukan dari Lapas
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Dari kiri ke kanan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi, Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso, dan Kapuspen TNI Brigjen Wuryanto menunjukkan barang bukti dan pelaku penyelundupan sabu di Sanggau, Kalimantan Barat dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (12/9/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso menyatakan proses pengaturan jual beli narkoba masih marak dilakukan dari balik jeruji besi.

Hal itu diungkapkannya usai melakukan konferensi pers penggagalan masuknya narkoba jenis sabu seberat 10,39 kg yang terjadi di Sanggau, Kalimantan Barat tanggal 27 Agustus 2017 tersebut.

Pria yang akrab disapa Buwas itu menjelaskan bahwa pemodal atau bandar dari jaringan yang tertangkap itu berstatus tahanan di Lapas Kelas II A Pontianak, Kalimantan Barat.

"Selama pengaturan jual beli narkoba masih bisa dilakukan secara aman di lapas maka pemberantasan narkoba tidak akan selesai walaupun ancamannya hukuman mati," kata Buwas.

Menurut konferensi pers yang melibatkan juga Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi dan Kapuspen TNI Brigjen Wuryanto itu menyatakan Irawan (I) yang merupakan tahanan Lapas Kelas II A Pontianak menjadi pemodal dalam jaringan yang ditangkap.

Baca: Dalai Lama: Mereka yang Menyiksa Muslim Rohingya Harus Ingat Teladan Buddha

Informasi itu terkuak setelah personil gabungan Satuan Tugas Pasukan Pengaman Perbatasan (Pamtas), Ditjen Bea Cukai, Kepolisian, dan BNN berhasil menangkap Pastur Hanter (PH) yang membawa sabu seberat 10,39 kg serta membawa senjata api di Jalan Lintas Batang Tarang No 6, Makkawing, Batang Tarang, Sanggau.

Berita Rekomendasi

Dari Irawan personil gabungan juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1,650 miliar.

Buwas memaparkan bahwa tindakan itu dilakukan Irawan untuk memperoleh status bebas bersyarat.

"Irawan ini merupakan tahanan dengan kasus serupa dan menurut dugaan kami dia kembali melakukan jual beli narkoba untuk mengumpulkan dana untuk kepentingannya mengajukan status bebas bersyarat."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas