Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPK Minta Maaf Soal Pasal Menghalangi Proses Hukum

Agus menjelaskan, bahwa apa yang diucapkan itu sama sekali tidak bernada ancaman.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua KPK Minta Maaf Soal Pasal Menghalangi Proses Hukum
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017). Rapat kerja Komisi III dengan KPK tersebut membahas sistem pengawasan terhadap pengelolaan dan manajemen aset hasil tindak pidana korupsi di lembaga tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta maaf atas ucapannya memidanakan anggota Pansus Angket dengan pasal 21 tentang upaya menghalang-halangi proses hukum atau Obstruction of Justice.

Pernyataan itu menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang.

"Yang saya hormati pimpinan dan seluruh jajaran anggota Komisi III, kami akan menjawab pertanyaan Pak Junimart soal obstraction of justice. Saya mohon maaf atas perkataan saya yang menyinggung atau mengancam Komisi III atau Pansus Angket," kata Agus di rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Agus menjelaskan, bahwa apa yang diucapkan itu sama sekali tidak bernada ancaman.

Dirinya juga paham pasal menghalang-halangi penyidikan tidak bisa diterapkan kepada sebuah lembaga.

"Kami mempertimbangkan dan mempelajari, setelah itu kami menyadari memang tidak bisa dijerat kepada lembaga, tapi kepada orang. Memang ini sudah kami lakukan kepada dua orang. Tetapi kami sama sekali ngga melakukan pengancaman, saya mohon maaf terus terang," kata Agus.

Baca: Ketika Politisi PDI Perjuangan Minta Dipanggil Yang Terhormat

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut Agus menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mempelajari soal penggunaan pasal menghalang-halangi.

Menurutnya sudah ada dua profesor hukum yang berbicara soal hal tersebut di Harian Kompas.

"Sebelumnya ada tulisan di Kompas, dua profesor yang bicara soal itu. Surat komentar pansus dari KPK disitu sama sekali tidak melakukan pengacaman," kata Agus.

Saat Agus masih menjelaskan hal tersebut, Masinton Pasaribu langsung menginterupsi.

Politikus PDI Perjuangan ini menilai, posisi Agus yang mengatakan soal rencana menjerat pasal menghalang-halangi melekat sebagai pimpinan lembaga penegak hukum.

Meskipun memaafkan, Masinton mengatakan bahwa kerja Pansus Angket sesuai konstitusional.

"Nah apa yang Pak Agus sampaikan mempertimbangkan ketika surat pertama surat resmi itu, nadanya sudah ancaman obstruction of justice. Belum pernah ada orang yang konstitusional diancam seperti ini. Jadi tolong dipertimbangkan, jangan asal ngomong," kata Masinton.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas