Ketua KPK Minta Maaf Soal Pasal Menghalangi Proses Hukum
Agus menjelaskan, bahwa apa yang diucapkan itu sama sekali tidak bernada ancaman.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
Mendengar ucapan tersebut Agus hanya mengangguk-anggukan kepalanya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, upaya itu diambil karena tindakan yang dilakukan Pansus Angket KPK selama ini dianggap menghambat penegakan hukum yang tengah dilakukan pihaknya, terutama dalam kasus korupsi e-KTP.
"Kami sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice bisa saja kami terapkan, karena kami sedang menangani kasus besar yang terus dihambat," kata Agus di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).
Agus menuturkan, gerakan anti-korupsi tidak boleh berhenti. Dia juga berharap masyarakat terus mendukung dan mengawal KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Mudah-mudahan, kalau rakyat mendukung juga, kami bisa optimal melakukan kerja pemberantasan korupsi," kata Agus.
Baca: Menanti Sikap Tegas Presiden Tegur Jaksa Agung Karena Bertolak Belakang soal KPK
Pasal yang mengatur obstruction of justice tertuang dalam pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ada pun bunyi pasal 21 itu adalah, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.