Ketua KPK Minta Maaf Soal Pasal Menghalangi Proses Hukum
Agus menjelaskan, bahwa apa yang diucapkan itu sama sekali tidak bernada ancaman.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta maaf atas ucapannya memidanakan anggota Pansus Angket dengan pasal 21 tentang upaya menghalang-halangi proses hukum atau Obstruction of Justice.
Pernyataan itu menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang.
"Yang saya hormati pimpinan dan seluruh jajaran anggota Komisi III, kami akan menjawab pertanyaan Pak Junimart soal obstraction of justice. Saya mohon maaf atas perkataan saya yang menyinggung atau mengancam Komisi III atau Pansus Angket," kata Agus di rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Agus menjelaskan, bahwa apa yang diucapkan itu sama sekali tidak bernada ancaman.
Dirinya juga paham pasal menghalang-halangi penyidikan tidak bisa diterapkan kepada sebuah lembaga.
"Kami mempertimbangkan dan mempelajari, setelah itu kami menyadari memang tidak bisa dijerat kepada lembaga, tapi kepada orang. Memang ini sudah kami lakukan kepada dua orang. Tetapi kami sama sekali ngga melakukan pengancaman, saya mohon maaf terus terang," kata Agus.
Baca: Ketika Politisi PDI Perjuangan Minta Dipanggil Yang Terhormat
Lebih lanjut Agus menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mempelajari soal penggunaan pasal menghalang-halangi.
Menurutnya sudah ada dua profesor hukum yang berbicara soal hal tersebut di Harian Kompas.
"Sebelumnya ada tulisan di Kompas, dua profesor yang bicara soal itu. Surat komentar pansus dari KPK disitu sama sekali tidak melakukan pengacaman," kata Agus.
Saat Agus masih menjelaskan hal tersebut, Masinton Pasaribu langsung menginterupsi.
Politikus PDI Perjuangan ini menilai, posisi Agus yang mengatakan soal rencana menjerat pasal menghalang-halangi melekat sebagai pimpinan lembaga penegak hukum.
Meskipun memaafkan, Masinton mengatakan bahwa kerja Pansus Angket sesuai konstitusional.
"Nah apa yang Pak Agus sampaikan mempertimbangkan ketika surat pertama surat resmi itu, nadanya sudah ancaman obstruction of justice. Belum pernah ada orang yang konstitusional diancam seperti ini. Jadi tolong dipertimbangkan, jangan asal ngomong," kata Masinton.
Mendengar ucapan tersebut Agus hanya mengangguk-anggukan kepalanya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, upaya itu diambil karena tindakan yang dilakukan Pansus Angket KPK selama ini dianggap menghambat penegakan hukum yang tengah dilakukan pihaknya, terutama dalam kasus korupsi e-KTP.
"Kami sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice bisa saja kami terapkan, karena kami sedang menangani kasus besar yang terus dihambat," kata Agus di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).
Agus menuturkan, gerakan anti-korupsi tidak boleh berhenti. Dia juga berharap masyarakat terus mendukung dan mengawal KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Mudah-mudahan, kalau rakyat mendukung juga, kami bisa optimal melakukan kerja pemberantasan korupsi," kata Agus.
Baca: Menanti Sikap Tegas Presiden Tegur Jaksa Agung Karena Bertolak Belakang soal KPK
Pasal yang mengatur obstruction of justice tertuang dalam pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ada pun bunyi pasal 21 itu adalah, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.