Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Patrialis Akbar Segera Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Sebelum 20 September

Patrialis Akbar memutuskan menerima hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Patrialis Akbar Segera Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Sebelum 20 September
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/9/2017). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi vonis 8 tahun pidana penjara denda Rp 300 juta serta subsider 3 bulan kurungan terhadap Patrialis Akbar karena terbukti menerima suap terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar memutuskan menerima hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Patrialis melalui kuasa hukumnya Soesilo Ariwibowo mengatakan menerima putusan hakim yang dijatuhkan kepadanya pada pekan lalu.

"Pak Patrialis mengatakan mungkin ini sudah jalan atau hadiah dari Allah," kata Soesilo saat dihubungi di Jakarta, Senin (11/9/2017).

Putusan tersebut kemudian bersifat inkracht karena jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi juga tidak mengajukan banding. Sikap serupa juga untuk terdakwa lainnya yakni Kamaluddin.

"Untuk dua-duanya tindak pidana yang terbukti sama. Khusus PA (Patrialis) pidana badan hampir dua per tiga tuntutan. Khusus Kamal malah hampir sama," kata jaksa Lie Putra Setiawan.

Baca: Hari Ini Sidang Perdana Praperadilan Setya Novanto Lawan KPK di PN Jaksel

Berita Rekomendasi

Lie memastikan Patrialis segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyatakatan Sukamiskin Bandung sebelum 20 September.

Itu disebabkan masa penahanan Menteri Hukum dan HAM era SBY itu selesai pada tanggal tersebut.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengatakan Patrialis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi.

Patrialis Akbar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000.

Uang pengganti tersebut merupakan total uang suap yang dia terima dari terdawkwa Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman.

Patrialis bersama Kamaluddin terbukti menerima suap dari Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny sebesar 50.000 dolar As dan Rp 4.043.000. Kamaluddin adalah perantara Patrialis dan Basuki.

Uang tersebut diberikan dan dijanjikan agar judicial review atau uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan di MK.

Patrialis sebelumnya dituntut 12,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas