Patrialis Akbar Segera Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Sebelum 20 September
Patrialis Akbar memutuskan menerima hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar memutuskan menerima hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Patrialis melalui kuasa hukumnya Soesilo Ariwibowo mengatakan menerima putusan hakim yang dijatuhkan kepadanya pada pekan lalu.
"Pak Patrialis mengatakan mungkin ini sudah jalan atau hadiah dari Allah," kata Soesilo saat dihubungi di Jakarta, Senin (11/9/2017).
Putusan tersebut kemudian bersifat inkracht karena jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi juga tidak mengajukan banding. Sikap serupa juga untuk terdakwa lainnya yakni Kamaluddin.
"Untuk dua-duanya tindak pidana yang terbukti sama. Khusus PA (Patrialis) pidana badan hampir dua per tiga tuntutan. Khusus Kamal malah hampir sama," kata jaksa Lie Putra Setiawan.
Baca: Hari Ini Sidang Perdana Praperadilan Setya Novanto Lawan KPK di PN Jaksel
Lie memastikan Patrialis segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyatakatan Sukamiskin Bandung sebelum 20 September.
Itu disebabkan masa penahanan Menteri Hukum dan HAM era SBY itu selesai pada tanggal tersebut.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengatakan Patrialis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi.
Patrialis Akbar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000.
Uang pengganti tersebut merupakan total uang suap yang dia terima dari terdawkwa Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman.
Patrialis bersama Kamaluddin terbukti menerima suap dari Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny sebesar 50.000 dolar As dan Rp 4.043.000. Kamaluddin adalah perantara Patrialis dan Basuki.
Uang tersebut diberikan dan dijanjikan agar judicial review atau uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan di MK.
Patrialis sebelumnya dituntut 12,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.