Pengamat: Jaksa Agung Wajib Dukung Cita-cita Presiden Melalui Penguatan KPK
"Kejaksaan wajib mendukung cita-cita Presiden untuk menghilangkan korupsi dari bumi Indonesia melalui penguatan KPK,"
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Komunikasi Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio menegaskan Jaksa Agung HM Prasetyo wajib mendukung cita-cita Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghilangkan korupsi dari bumi Indonesia melalui penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kejaksaan wajib mendukung cita-cita Presiden untuk menghilangkan korupsi dari bumi Indonesia melalui penguatan KPK," kata Hendri Satrio kepada Tribunnews.com, Selasa (12/9/2017).
Hal tersebut disampaikan menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pentingnya mengawal dan memperkuat KPK yang jadi mentah akibat pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo.
Baca: Laporkan Ketua KPK Ke Kejaksaan Agung Dinilai Sebagai Upaya Ganggu Penegakan Hukum Kasus e-KTP
Jaksa Agung sebelumnya menyebut sebaiknya kewenangan penuntutan KPK kembali ke Kejaksaan.
Berbedanya sikap Presiden dengan Jaksa Agung ini membenarkan kegelisahan Jokowi selama ini terkait lemahnya komunikasi antar lembaga negara.
Hendri Satrio mengatakan Presiden Jokowi berulang dalam dua tahun berturut-turut saat pidato tahunannya menyampaikan pentingnya komunikasi dan koordinasi antar lembaga negara.
Baca: KPK Bakal Minta Pendapat IDI Jika Setya Novanto Tak Penuhi Panggilan Kedua
Untuk itu menurutnya, sebaiknya kejaksaan memperkuat komunikasi antara mereka dengan KPK.
"Dalam arti sebenarnya bukan penguatan hanya pada event perayaan saja," jelasnya.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017), Jaksa Agung HM Prasetyo menyarankan agar fungsi penuntutan tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada korps Adhyaksa.
Menurut dia, Indonesia perlu berkaca pada pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura.
Ia mengatakan, meski kedua negara memiliki aparat penegak hukum khusus untuk memberantas korupsi, kewenangan penuntutan tetap berada pada kejaksaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.