Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Hasil Investigasi Kementerian Kesehatan soal Kematian Bayi Debora yang Disampaikan ke DPR

Sangat melukai hati rakyat kebijakan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek tidak menjatuhkan sanksi tegas kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Berikut Hasil Investigasi Kementerian Kesehatan soal Kematian Bayi Debora yang Disampaikan ke DPR
facebook
Bayi Debora 

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek hanya menyerahkan kepada Dinkes DKI menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat terkait kasus kematian bayi yang baru berusia empat bulan, Tiara Deborah Simanjorang.

Sanksi ini diberikan Menkes setelah menjabarkan hasil investigasinya terhadap RS Mitra Keluarga dan keluarga bayi Debora.

"Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Menteri Kesehatan memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi sesuai dengan kewenangan, berupa teguran tertulis," ujar Menkes dalam Surat Hasil Penulusuran Investigasi Pasien Bayi TD tertanggal Rabu (13/9/2017).

Sedangkan sanksi lain, imbuh Menkes, akan ditentukan setelah dilaksanakan audir medik.

Selain itu Menkes juga memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI untuk mengkoordinir pelaksaan audit medik yang dilakukan oleh profesi.

Berikut hasil investigasi Kementerian Kesehatan terkait meninggalnya bayi Debora di RS Mitra Keluarga Kalideres, seperti yang diterima Tribunenws.com dari Ketua Komisi IX DPR :

I. Fakta

BERITA REKOMENDASI

1. Pasien mau membayar biaya pelayanan RS.

2. RS sudah tahu kondisi pasien adalah peserta BPJS sejak awal keluarga pasien berkomunikasi di front office.

3. RS sudah melakukan klaim secara rutin pasien gawat darurat ke BPJS (27 kali) dengan 24 terbayarkan dan 3 klaim dalam proses.

4. RS sudah melakukan proses kerja sama dengan BPJS namun harus ada yang perlu dilengkapi untuk bisa ditetapkan sebagai faskes yang bekerja sama dengan BPJS

5. Kebijakan SPO RS terhadap pembayaran uang muka 1x24 jam.

6. RS membuat surat rujukan dan berusaha mencari rujukan, dan keluarga juga mencari RS Rujukan,


7. RS sudah tahu pasien tidak transferable

8. uang muka diminta saat akan dilakukan perawatan lanjut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas