Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Hasil Investigasi Kementerian Kesehatan soal Kematian Bayi Debora yang Disampaikan ke DPR

Sangat melukai hati rakyat kebijakan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek tidak menjatuhkan sanksi tegas kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Berikut Hasil Investigasi Kementerian Kesehatan soal Kematian Bayi Debora yang Disampaikan ke DPR
facebook
Bayi Debora 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sangat melukai hati rakyat kebijakan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek tidak menjatuhkan sanksi tegas kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.

Demikian menurut Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Nasdem Irma Suryani Chaniago,

Menkes "buang badan" dengan menyerahkan kepada Dinas Kesehatan DKI untuk memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada RS Mitra Keluarga.

Politikus NasDem itu mencermati kesimpulan yang disampaikan Menkes, khususnya pada poin D, terkait kebijakan uang muka yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU).

Pun point E, bahwa SDM di bagian informasi belum memahami sepenuhnya kebijakan RS secara utuh.

Baca: Kasus Bayi Debora, Ketua ICMI: Hak Warga Negara Dapatkan Layanan Kesehatan

Dari kesimpulan tersebut, tegas Irma, seharusnya Menkes sudah dapat memberikan sanksi kepada RS Mitra Keluarga.

Berita Rekomendasi

Bukan justru menyerahkan pada Dinkes DKI.

"Bagi saya ini seperti buang badan! Buang tanggung jawab dalam pelaksanaan pemberian sanksi!" tegas Irma kepada Tribunnews.com.

Karena sanksi yang dikeluarkan Menkes bila dibanding sanksi yang dikeluarkan Dinkes tentu beda bobot .

Pun begitu dengan tanggapan RS Mitra Keluarga dan Rumah-rumah sakit lainnya di tanah air.

Ia pun menegaskan, cukup melukai perasaan rakyat dengan tidak adanya kontrol dari Kementerian Kesehatan selama ini pada Rumah-rumah Sakit yang sering menolak pasien.

"Jangan makin membuat rakyat makin tidak percaya dengan keputusan sanksi yang tidak jelas seperti ini," tegasnya.

Sanksi Diberikan Dinkes DKI

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas