Desmond Minta KPK Tak Tanggapi Surat Pimpinan DPR soal Novanto
Menunda atau menghentikan penyidikan menurutnya merupakan kewenangan pengadilan bukan KPK.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak melayani surat pimpinan DPR yang meminta penundaan penyidikan Setya Novanto dalam perkara KTP Elektronik.
Pasalnya menurut Desmond surat tersebut salah alamat.
"Menurut saya surat itu engga bernilai, engga perlu dilayani," kata Desmond di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (13/9/2017).
Politisi Gerindra tersebut menilai yang mengirimkan surat kepada KPK untuk menunda penyidikan tidak mengerti teknis peradilan.
Menunda atau menghentikan penyidikan menurutnya merupakan kewenangan pengadilan bukan KPK.
"Bukan urusan pimpinan KPK. Menurut saya ini surat yang salah kaprah, pimpinan DPR yang tak pahami sistem peradilan dan penegakan hukum. Kalau sebelum praperadilan DPR kirim surat kesana, mungkin ada sesuatu yang bisa kita nilai. Tapi posisi sudah di pengadilan," katanya.
Desmond mengaku tidak tahu saat ditanya apakah surat permintaan pimpinan DPR yang hanya ditandatangani Fadli Zon itu mewakili lembaga atau hanya pribadi.
Desmond meminta awak media untuk menanyakannya kepada pimpinan DPR lainnya.
"Yang harus dipertanyakan itu. Apa surat ini resmi DPR atau pribadi. Makanya agar ini benar, lu tanya ketua DPR lain," ujarnya.
Baca: Sekjen Gerindra: Pak Fadli Kenapa Elo Tulis Surat Kayak Gituan?
Sebelumnya pimpinan DPR mengirim surat ke KPK meminta lembaga tersebut untuk menghormati langkah hukum yang dilakukan Setnov.
Pimpinan DPR meminta KPK menunda pemeriksaan Setnov terkait kasus KTP elektronik hingga sidang pra pradilan usai.
Surat pimpinan DPR tersebut hanya ditandatangani Fadli Zon. Namun Fadli mengkalim seluruh pimpinan DPR tahu surat tersebut.