Hari Ini DPR Nantikan Hasil Investigasi Menkes Terhadap RS Mitra Keluarga
Komisi IX DPR berharap hasil investigasi Menkes tersebut juga telah bersamaan dengan sikap tegas terhadap RS Mitra Keluarga.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR RI menanti hasil investigas Menteri Kesehatan Nila F Moeloek terkait kasus kematian bayi yang baru berusia empat bulan, Tiara Debora Simanjorang saat dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.
Menurut Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf, hasil investigasi Menkes terkait kasus bayi Debora ditunggu di meja wakil rakyat, Rabu (13/9/2017).
Pasalnya Senin kemarin, Komisi IX DPR melangsungkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Kesehatan Nila Moeloek.
Ditargetkan persoalan tersebut harus bisa diselesaikan dalam waktu 2x24 jam terhitung sejak Senin (11/9/2017).
"Artinya besok mereka harus selesai investigasinya. Lalu dilaporkan ke kami," tegas Politikus Demokrat ini kepada Tribunnews.com, Rabu (13/9/2017).
Komisi IX DPR berharap hasil investigasi Menkes tersebut juga telah bersamaan dengan sikap tegas terhadap RS Mitra Keluarga.
Kalau tidak tersebut sikap tegas berupa sanksi terhadap RS Mitra Keluarga, kata dia, Komisi IX DPR akan kembali memanggil Menkes untuk mempertanyakan hasil investigai dan sikapnya tersebut.
Ia pun menjelaskan Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat bisa dipidanakan jika terbukti lalai melayani yang berakibat meninggalnya bayi berusia empat bulan, Tiara Debora Simanjorang. Termasuk meminta uang muka atau DP.
Baca: Kesekjenan DPR Offside Kirim Surat Minta Tunda Pemeriksaan Setya Novanto
Merujuk dalam Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, telah disebutkan bahwa dalam keadaan emergensi atau kritis, RS tidak boleh menolak pasien.
Persoalan administrasi menurut politikus Demokrat tersebut, bisa dilakukan belakangan, termasuk uang muka untuk biaya perawatan.
"Jika lalai maka dikenakan sanksi dan pidana," kata Dede Yusuf kepada Tribunnews.com.