KPK Perdalam Bukti Dugaan korupsi Mantan Pimpinan Banggar DPR RI
Saut menambahkan tidak akan membiarkan keterlibatan para mantan pimpinan Banggar itu hilang begitu saja.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah fokus memperdalam bukti-bukti dugaan keterlibatan mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dalam sejumlah perkara korupsi.
Diketahui dalam beberapa kasus yang berujung korupsi seperti proyek e-KTP, Hambalang dan Wisma Atlet dan lain-lain, nama mantan Ketua Banggar DPR RI, Melchias Markus Mekeng, dan mantan wakilnya, Mirwan Amir, Olly Dondokambey, beserta Tamsil Linrung selalu muncul dalam dakwaan tim jaksa KPK sebagai pihak yang diduga terlibat menerima suap.
Dikonfirmasi hal itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang tidak menampik.
Baca: Polda Metro Jaya Mintai Keterangan KPAI dalam Kasus Kematian Bayi Debora
Saut bahkan menyatakan pihaknya memerlukan waktu lebih, untuk mengkombinasikan bukti-bukti yang sudah dimiliki sebelumnya agar nama-nama tersebut bisa diteruskan ke tingkat penyidikan.
"Kami masih memerlukan waktu (untuk di tingkatkan ke penyidikan). Nama-nama itu memerlukan kehati-hatian (dalam mengusutnya). Jangan sampai kami (terkesan) abuse, harus memenuhi prinsip kehati-hatian," terang Saut Situmorang, Rabu (13/9/ 2017).
Diketahui dalam dakwaan tim jaksa KPK terhadap dua mantan pejabat Kemendagri, Mekeng disebutkan mendapatkan 1,4 juta dolar Amerika Serikat, terkait proyek e-KTP.
Baca: Junimart Sebut Surat DPR ke KPK Soal Novanto Menyangkut Etika
Terlebih saat proyek yang menelan anggaran senilai Rp 5,9 triliun itu bergulir, Mekeng ketika itu menjabat Ketua Banggar DPR RI.
Tidak hanya di proyek e-KTP, tahun 2011-2013, Mekeng juga diduga mempunyai sangkut-paut dengan kasus tindak pidana korupsi pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) 2011 di Kemennakertrans, proyek pengadaan Wisma Atlet SEA Games pada 2012.
Korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans), dan korupsi proyek P3SON di Bukit Hambalang, Jawa Barat.
Meski begitu, hingga kini Mekeng masih lepas dari jeratan hukum dan berstatus saksi.
Mekeng pun sudah langganan diperiksa penyidik KPK.
Begitu juga wakilnya, Olly Dondokambey, Mirwan Amir dan Tamsil Linrung.
Saut menambahkan tidak akan membiarkan keterlibatan para mantan pimpinan Banggar itu hilang begitu saja.
Baca: Pelaku Karaoke Sambil Mabuk-mabukan Usai Bunuh Pasutri Pengusaha Garmen
Menurutnya memang memerlukan waktu untuk mempertajam bukti-bukti, seperti ketika penetapan Ketua DPR RI, Setya Novanto menjadi tersangka.
"KPK kalau belum yakin dengan peristiwa pidananya, kami senantiasa tetap hati-hati sampai penyidik atau penyelidik dapat membuktikannya untuk kemudian diekspose dan pimpinan menyetujui (mereka menjadi tersangka)," singkat Saut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.