Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Tak Cukup Minta Maaf, Agus Rahardjo Semestinya Mundur

Protes keras dari sejumlah anggota DPR RI tersebut direspon dengan minta maaf dari Ketua KPK

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengamat: Tak Cukup Minta Maaf, Agus Rahardjo Semestinya Mundur
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing menilai tidak cukup meminta maaf tapi harus dilanjutkan dengan pertangungjawaban moral berupa pengunduran diri Agus Rahardjo dari kursi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini terkait pernyataannya yang akan memidanakan para anggota Pansus Hak Angket terhadap KPK karena telah melakukan obstruction of justice atau menghalangi proses penegakan hukum.

Dalam RDP antara Komisi III dengan KPK di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/9/2017), Agus Rahardjo meminta maaf atas pernyataannya tersebut.

"Protes keras dari sejumlah anggota DPR RI tersebut direspon dengan minta maaf dari Ketua KPK, Agus Rahardjo dan menyadari obstruction of justice tidak bisa kepada lembaga, tapi seseorang yang menghalangi proses penyidikan," ujar Emrus kepada Tribunnews.com, Rabu (13/9/2017).

Merujuk pada pengakuan Ketua KPK, Agus Rahardjo bahwa obstruction of justice hanya ditujukan kepada seseorang yang menghalangi proses penyidikan, bukan kepada lembaga, maka imbuhnya, tidak cukup hanya minta maaf. Tetapi harus dipertanggungjawabkan ke lembaga DPR-RI.

Bila tidak dipertanggungjawabkan oleh Agus Rahardjo, kata dia, bisa saja DPR RI mengkaji kemungkinan menggunakan hak menyatakan pendapat kepada Ketua KPK, Agus Rahardjo.

Selain itu, imbuhnya surat formal harus ditarik dengan surat formal.

Berita Rekomendasi

"Sangat tidak setara jika hanya menyampaikan minta maaf melalui lisan," ucapnya.

Baca: Wakil Ketua DPR Fadli Zon Dilaporkan ke MKD

Kemudian, menurutnya, sejatinya dilanjutkan dengan pertangungjawaban moral dari Agus Rahardjo, misalnya mengajukan pengunduran diri dari komisioner KPK.

"Sebab, dari sudut komunikasi, apa yang sudah disampaikan kepada orang lain atau publik akan selalu "berbekas" di peta kognisi atau persepsi khalayak," katanya.

"Apalagi telah terliput oleh media massa, maka tuduhan tentang obstruction of justice sudah tidak bisa ditarik sekalipun dengan minta maaf," ucapnya.

Untuk itu, tegasnya, sangat diperlukan pertanggungjawaban moral dari seorang Agus Rahardjo kepada publik.

Ia tegaskan, pertangungjawaban sangat penting dilakukan oleh seorang pejabat publik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas