Pengamat: Tak Cukup Minta Maaf, Agus Rahardjo Semestinya Mundur
Protes keras dari sejumlah anggota DPR RI tersebut direspon dengan minta maaf dari Ketua KPK
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Johnson Simanjuntak
Sebelumnya Agus Rahardjo menyatakan meminta maaf atas pernyataannya yang akan memidanakan para anggota Pansus Hak Angket terhadap KPK karena telah melakukan obstruction of justice atau menghalangi proses penegakan hukum.
Menurut Agus, pernyataan tersebut bukan ancaman terhadap para anggota DPR, melainkan hasil pertimbangan atas keberadaan Pansus Hak Angket KPK.
"Saya minta maaf jika perkataan saya menyinggung teman-teman di Pansus. Sama sekali tidak mengancam, tapi kami mempertimbangkan, mempelajari," ujar Agus dalam RDP antara Komisi III dengan KPK di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Agus menuturkan, penerapan pasal obstruction of justice hanya berlaku pada perorangan yang diduga menghalangi penyidikan, bukan sebuah lembaga seperti DPR.
"Kami juga menyadari obstruction of justice tidak bisa kepada lembaga, tapi seseorang yang menghalangi proses penyidikan," ujarnya.
Menanggapi permintaan maaf itu, politikus PDIP sekaligus Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu meminta Agus lebih hati-hati berbicara. Pasalnya, setiap pernyataan Agus selaku pejabat negara memberi implikasi terhadap lembaga yang dipimpinnya.
"Pimpinan lembaga negara memiliki implikasi, apa pun yang Pak Agus sampaikan," ujar Masinton.
Baca tanpa iklan