Bambang Soesatyo: Pembusukan di KPK Terjadi karena Tidak Taat Azas
Proses pembusukan di dalam organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa terjadi karena adanya konflik internal dan ada indikasi tidak taat azas.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo menilai, proses pembusukan di dalam organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa terjadi karena adanya konflik internal dan ada indikasi tidak taat azas.
"Karena fakta tentang subordinasi dan juga tidak taat azas itu sudah diakui orang dalam, KPK harus segera berbenah diri," kata Bambang melalui pesan singkatnya, Kamis (14/9/2017).
Politikus Golkar itu menuturkan, proses pembusukan di tubuh KPK menjadi akut karena pelanggaran mekanisme kerja dan pelanggaran etika yang dilakukan mendapat toleransi.
Rangkaian pelanggaran itu sudah cukup tergambarkan dari cerita tentang adanya 'klik’ penyidik di KPK dan resistensi kepada Direktur Penyidikan.
Baca: Sekretaris GNPK Beberkan Indikasi Konspirasi Lelang Proyek di Kota Tegal
Inilah bukti tentang terjadinya proses pembusukan dari dalam KPK sendiri.
"Temuan Pansus Hak Angket KPK di DPR juga mengindikasikan bahwa pengingkaran terhadap azas organisasi di KPK sudah berlangsung sejak rezim kepemimpinan KPK terdahulu. Karut marut itu terlihat pada kelemahan pendokumentasian barang-barang sitaan KPK," tuturnya.
Dikatakan Bambang, ketika organisasi menjadi karut marut karena perilaku tidak taat azas sejumlah oknum, pimpinan organisasi seharusnya menggunakan power atau kuasa kewenangan yang diberikan undang-undang kepadanya untuk membenahi organisasi itu.
Di KPK, menurutnya, ada indikasi bahwa pimpinan tidak menggunakan kuasa kewenangan mereka untuk mendorong bawahan taat azas.
"Pansus Hak Angket DPR ingin mengurai disfungsionalitas tatanan organisasi KPK akibat pembusukan dari dalam. Tujuannya, agar target perang melawan korupsi bisa dicapai," tegasnya.
Agar perang itu bisa dimenangkan, semua unsur atau satuan kerja di KPK harus taat azas demi terjaganya soliditas struktur organisasi, sekaligus sebagai jaminan bagi proses tercapainya target pemberantasan korupsi.
Taat azas adalah urat nadi sebuah organisasi KPK.
"Taat azas mengharuskan semua jajaran, termasuk pimpinan satuan kerja, punya kesadaran akan pentingnya batasan wewenang dan tanggung jawab," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.